Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Ambon - Sorong, Ada 4 Keberangkatan Tanpa Transit
Di bulan Mei mendatang, ada empat keberangkatan kapal Ambon - Sorong dengan KM Dobonsolo, KM Tidar, KM Ciremai dan KM Sirimau tanpa transit.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Simak jadwal kapal Pelni rute Ambon - Sorong untuk bulan Mei 2023 berikut ini!
Di bulan Mei mendatang, ada empat keberangkatan kapal Ambon - Sorong dengan KM Dobonsolo, KM Tidar, KM Ciremai dan KM Sirimau.
Pemesanan tiket kapal Pelni Ambon - Sorong dapat dilakukan di aplikasi dan laman Pelni.co.id.
Adapun harga tiket kapal Pelni Ambon - Sorong tanpa transit Rp 216.000 untuk dewasa dan Rp 27.000 untuk bayi (0-23 bulan).
Klik di sini untuk memesan tiket >>>
Berikut jadwal kapal Ambon - Sorong selengkapnya, dikutip TribunAmbon.com dari Pelni.co.id.
1. KM Tidar berangkat Kamis, 4 Mei 2023
Perjalanan KM Tidar rute Ambon - Sorong memerlukan waktu 22 jam tanpa transit.
Berangkat dari Ambon Kamis (4/5/2023) pukul 16.00, KM Tidar tiba di Sorong Jumat (5/5/2023) pukul 14.00.
Baca juga: Jadwal Kapal Maluku: Malam Ini Ada KM Sanus 71 Tujuan Maluku Tengah dan MBD
2. KM Ciremai berangkat Jumat, 5 Mei 2023
Perjalanan KM Ciremai memerlukan waktu 23 jam tanpa transit.
Berangkat dari Ambon Jumat (5/5/2023) pukul 16.00, KM Ciremai tiba di Sorong Sabtu (6/5/2023) pukul 07.00.
3. KM Dobonsolo berangkat Selasa, 9 Mei 2023
Perjalanan KM Dobonsolo rute Ambon - Sorong berlangsung selama 22 jam tanpa transit.
Berangkat Selasa (9/5/2023) pukul 05.00, KM Dobonsolo tiba di Sorong Rabu (10/5/2023) pukul 03.00.
4. KM Sirimau berangkat Senin, 15 Mei 2023
Perjalanan KM Sirimau rute Ambon - Sorong memerlukan waktu 1 hari 9 jam.
Berangkat dari Ambon Senin (15/5/2023) pukul 09.00, KM Sirimau tiba di Sorong Selasa (16/5/2023) pukul 18.00.
*Desclaimer: Jadwal kapal dan ketersediaan tiket dapat berubah sewaktu-waktu, cek update di laman Pelni
Baca juga: Arus Balik pada H+2 Lebaran di Pelabuhan Amahai Terpantau Ramai Lancar
Syarat Perjalanan dengan Kapal Pelni
Berdasarkan SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni yang berlaku mulai 26 Agustus 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
3. Usia 6-17 wajib sudah divaksin dosis kedua
4. Usia 6-17 dari luar negeri tidak wajib vaksin
5. Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin
6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Protokol Kesehatan
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
3. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah balik melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.