Kasus
Gila! Bupati Meranti Gadaikan Aset Pemda tuk Pinjaman Rp 100 Miliar, Kini Ditelusuri Kemendagri
Aset itu diduga digadaikan oleh Muhammad Adil saat masih aktif menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti dengan nilai pinjaman Rp 100 miliar.
TRIBUNAMBON.COM - Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, diduga digadaikan ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Selatpanjang.
Aset itu diduga digadaikan oleh Muhammad Adil saat masih aktif menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti dengan nilai pinjaman Rp 100 miliar.
Pimpinan Cabang BRK Syariah Cabang Selatpanjang, Ridwan membenarkan adanya pinjaman dari Pemkab Meranti.
"Itu pinjaman atau pembiayaan BRK Syariah untuk Pemda Meranti," kata Ridwan saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/4/2023).
Pinjaman dilakukan sejak Januari 2022. Tetapi, dana yang dikucurkan baru sekitar Rp 60 miliar.
Ridwan menjelaskan, dalam pembiayaan di BRK Syariah tidak ada aset yang jadi agunan.
Pihak bank menggunakan sistem pembiayaan akad kerja sama musyarakah mutanaqisah (MMq) dengan underlying asset.
Musyarakah mutanaqisah adalah bentuk akad kerja sama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset.
Ketika akad ini telah berlangsung, aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.
Bentuk kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain lagi.
"Kebetulan Pemda Meranti APBD 2022 minus. Untuk pembangunan infrastruktur APBD defisit. Makanya, dilakukanlah kerja sama. Karena Pemda kan memiliki aset untuk kita lakukan kerja sama pembiayaan MMq," kata Ridwan.
• Lowongan Kerja CV Bumimas Makmur Sentosa Penempatan di Masohi, Lulusan SMA Bisa Daftar
"Bukan kantor bupati (yang digadaikan), tapi kantor Dinas PUPR yang menjadi dasar kerja sama kita dalam pembiayaan tersebut," ujarnya lagi.
Diselidiki Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku masih menelusuri isu Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menggadaikan aset Pemkab Meranti sebagai agunan untuk mencari pinjaman dari bank.
"Kemendagri masih mempelajari kasus ini berdasarkan regulasi dan dokumen yang ada," ujar staf khusus Mendagri, Kastorius Sinaga kepada Kompas.com pada Senin (17/4/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.