Cuti Bersama ASN

ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas tuk Mudik dan Liburan, Termasuk Terima Hadiah THR

Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas, baik untuk kegiatan wisata maupun mudik

Editor: Adjeng Hatalea
Tanita Pattiasina
ASN: Aparatur Sipil Negara dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas, baik untuk kegiatan wisata maupun mudik. 

Pegawai ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama agar:

Pertama, mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Kedua, memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya.

Ketiga, memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Keempat, mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian. Adapun SE tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 14 April 2023.

 

(Kompas.com / Dian Erika Nugraheny / Dani Prabowo)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved