Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Bebas, Afifuddin: Beta Tunggu Kakanda Bale
Menurutnya, dengan bebasnya Anas Urbaningrum, sudah pasti akan ada rencana dan dicita-citakan yang nantinya bersama diperjuangkan untuk Indonesia.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Ambon, Rovik Akbar Afifuddin mengaku punya harapan besar atas bebasnya Anas Urbaningrum.
Menurutnya, dengan bebasnya Anas Urbaningrum, sudah pasti akan ada rencana dan dicita-citakan yang nantinya bersama diperjuangkan untuk Indonesia.
“Sebelumnya Cak Anas pernah bilang tunggu beta bale itu kan berarti ada banyak rencana dan harapan yang nanti akan beliau lakukan untuk Indonesia. Sehingga kita feedback dengan beta tunggu kakanda bale, artinya kalau beliau sudah balik maka apa yang jadi ekspetasi, harapan, cita-cita yang mau diperjuangkan oleh beliau itu kita nantikan sama-sama,” kata Rovik, Rabu (12/4/2023).
Kata dia, bebasnya Anas Urbaningrum menjadi penantian, terutama bagi para sahabat dan juga loyalis, termasuk semua para kader HMI.
Semua sahabat, loyalis dan kader HMI akan tetap mendukung apa yang disampaikan Anas Urbaningrum, bahwa apa yang dilakukannya selama ini adalah perjuangan keadilan.
"Ini perjuangan keadilan Bang Anas. Kita semua dukung perjuangan keadilan itu," tutur Rovik.
Baca juga: Afifuddin: Bebasnya Anas Urbaningrum jadi Penantian Seluruh Kader HMI
Anggota DPRD Maluku itu menyebut, Indonesia menanti Anas dan pikiran-pikiran cerdas Anas yang selama ini terkukung di Lapas Sukamiskin.
"Untuk itu, kami mendukung Cak Anas untuk perjuangkan keadilan agar tidak diulangi lagi dalam rezim yang lainnya. Prinsipnya, kami tetap bersama keadilan yang beliau perjuangkan," cetus Rovik.
Diketahui, Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (11/4/2023) kemarin.
Anas divonis bersalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.