Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas, Afifuddin: Beta Tunggu Kakanda Bale

Menurutnya, dengan bebasnya Anas Urbaningrum, sudah pasti akan ada rencana dan dicita-citakan yang nantinya bersama diperjuangkan untuk Indonesia.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Rovik Afifudin
MALUKU: Flayer ungkapan Beta Tunggu Kakanda Bale dari mantan Ketua KAHMI Maluku, Rovik Akbar Afifuddin kepada Anas Urbaningrum yang baru bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Ambon, Rovik Akbar Afifuddin mengaku punya harapan besar atas bebasnya Anas Urbaningrum.

Menurutnya, dengan bebasnya Anas Urbaningrum, sudah pasti akan ada rencana dan dicita-citakan yang nantinya bersama diperjuangkan untuk Indonesia.

“Sebelumnya Cak Anas pernah bilang tunggu beta bale itu kan berarti ada banyak rencana dan harapan yang nanti akan beliau lakukan untuk Indonesia. Sehingga kita feedback dengan beta tunggu kakanda bale, artinya kalau beliau sudah balik maka apa yang jadi ekspetasi, harapan, cita-cita yang mau diperjuangkan oleh beliau itu kita nantikan sama-sama,” kata Rovik, Rabu (12/4/2023).

Kata dia, bebasnya Anas Urbaningrum menjadi penantian, terutama bagi para sahabat dan juga loyalis, termasuk semua para kader HMI.

Semua sahabat, loyalis dan kader HMI akan tetap mendukung apa yang disampaikan Anas Urbaningrum, bahwa apa yang dilakukannya selama ini adalah perjuangan keadilan.

"Ini perjuangan keadilan Bang Anas. Kita semua dukung perjuangan keadilan itu," tutur Rovik.

Baca juga: Afifuddin: Bebasnya Anas Urbaningrum jadi Penantian Seluruh Kader HMI

Anggota DPRD Maluku itu menyebut, Indonesia menanti Anas dan pikiran-pikiran cerdas Anas yang selama ini terkukung di Lapas Sukamiskin.

"Untuk itu, kami mendukung Cak Anas untuk perjuangkan keadilan agar tidak diulangi lagi dalam rezim yang lainnya. Prinsipnya, kami tetap bersama keadilan yang beliau perjuangkan," cetus Rovik.

Diketahui, Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (11/4/2023) kemarin.

Anas divonis bersalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved