Staf Kemenkeu Tanggapi Curhatan Soimah Didatangi Debt Collector Pajak: Itu Kegiatan Normal
Staf Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan tindakan petugas pajak ke rumah Soimah mambawa debt collector adalah kegiatan yang normal.
TRIBUNAMBON.COM - Belakangan ramai curhatan penyanyi Soimah mengaku didatangi petugas pajak yang membawa debt collector pada tahun 2015 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo mengatakan tindakan petugas tersebut adalah kegiatan normal.
Ia menambahkan, kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector ke rumah Soimah adalah pengecekan detail bangunan.
"Tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan."
"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/4/2023).
Yustinus menjelaskan pembangunan rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi adalah terutang PPN dua persen dari total pengeluaran.
Adanya aturan ini, lanjutnya, adalah demi terwujudnya rasa keadilan.
Ia juga menjelaskan nilai bangunan rumah Soimah ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti diklaim Soimah.
Baca juga: Rustam Latupono Persoalkan Pemkot Ambon Hanya Terima Setoran Pajak Rp 30 Miliar dari PLN
Bahkan, Yustinus menyebut dalam laporan Soimah, artis berusia 42 tahun itu mengungkapkan rumah pendopo yang dibangunnya itu bernilai Rp 5 miliar dan bukan Rp 50 miliar
"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar bukan Rp 50 miliar seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar," kata Yustinus.
Bahkan, Yustinus menyebut kesimpulan terkait nilai bangunan Soimah belum ditindaklanjuti sehingga PPN 2 persen yang ditangguhkan ke artis sekaligus pelawak itu belum ditagih.
Kemudian, Yustinus juga menjelaskan debt collector yang disebut oleh Soimah bersama dengan pegawai pajak itu adalah Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Dia mengungkapkan JSPN selalu bekerja dengan dibekali surat tugas dan perintah jelas yakni menagih wajib pajak (WP) yang pajaknya menunggak.
Namun, sambungnya, Soimah justru tidak tercatat pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak memiliki utang pajak.
"Lalu buat apa didatangi (pegawai pajak) sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Soimah-saat-menjadi-bintang-tamu-dalam-podcast-YouTube.jpg)