Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Debt Collector di Serpong,Termasuk Perekam Video
Polisi telah menangkap lima orang pelaku yang diduga melakukan pemukulan terhadap penagih hutang alias debt collector di Rawa Buntu, Serpong.
TRIBUNAMBON.COM - Polisi telah menangkap lima orang pelaku yang diduga melakukan pemukulan terhadap penagih hutang alias debt collector di Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu, 6 April. Diketahui, satu di antaranya merupakan perekam video.
“Terkait kasus pengeroyokan yg terjadi di Rawa Buntu, kita sudah amankan dalam 1x24 jam 5 orang pelaku yang sudah kita amankan di Mapolres Tangerang Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Jumat, 7 April.
Saat ini, Aldo menjelaskan pihaknya mendalami kasus tersebut dan memburu terduga pelaku lain.
"Tim Opsnal Reskrim masih mengejar pelaku-pelaku lainnya yang terlibat melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap korban," tuturnya.
Insiden pengeroyokan itu diketahui terjadi di Jalan Raya Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (5/4/2023) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Kasihan Debt Collector Paruh Baya Bonyok Dihajar Massa, Ditendang Dimuka Hingga Diseret
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih mengatakan awalnya korban yang merupakan seorang debt collector itu tengah menarik mobil seorang warga yang diduga menunggak kredit.
Namun, pengemudi tersebut menolak untuk kendaraannya diambil. Warga yang melihat aksi debt collector tersebut langsung mengeroyok korban.
"Karena pengendara mobil tersebut menolak ditarik mobilnya kemudian meminta bantuan kawan-kawannya, sehingga korban mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama oleh sekelompok orang tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra menyebut setelah melakukan penyelidikan, sebanyak lima orang pelaku pengeroyokan ditangkap.
"Hingga saat ini sudah lima orang pelaku yang diamankan ke Polres Tangsel yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ucap Aldo.
Polres Malra Serahkan Tersangka Penganiayaan Dokter di Mun Werfan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Penganiayaan Hingga Meninggal, Dua Pemuda di Ambon Dihukum 9 Tahun Penjara, Satunya Masih DPO |
![]() |
---|
Cemburu Membara, Suami Tikam Pria Diduga Selingkuhan Istrinya, Divonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Ciduk 5 Tersangka Penganiayaan di Perumnas Maluku Tenggara |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Dokter di Mun Werfan – Maluku Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.