Cara Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Penerima akan Mendapatkan 10 Kg Beras

Beras bansos mulai dibagikan serentak ke seluruh Indonesia Kamis (6/4/2023). Cara Cek Penerima PKH dan BPNT di link cekbansos.kemensos.go.id

Editor: Fitriana Andriyani
cekbansos.kemensos.go.id
Beras bantuan sosial (bansos) mulai dibagikan serentak ke seluruh Indonesia pada hari ini, Kamis (6/4/2023). 

TRIBUNAMBON.COM - Beras bantuan sosial (bansos) mulai dibagikan serentak ke seluruh Indonesia pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

Perum Bulog menyalurkan beras bansos tersebut kepada 21,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam data Kementerian Sosial untuk 3 bulan alokasi yaitu Maret, April dan Mei.

Masing-masing KPM akan menerima 10 kg per alokasi.

Adapun syarat penerima bansos beras tersebut adalah masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca juga: TP-PKK Ambon Bakal Sambangi 15 Posyandu di Baguala tuk Penanganan Stunting

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT di link cekbansos.kemensos.go.id:

1. Buka web cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id, isi sejumlah data yang diminta.

Mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4. Ketikkan 6 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.

Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

5. Klik tombol CARI DATA.

6. Akan muncul hasil pencarian.

Baca juga: Penutupan Festival Ramadhan Inspiratif Season 2 Berlangsung Meriah

Dalam hasil pencarian akan muncul sejumlah program bantuan yang sedang dan pernah disalurkan Kemensos.

Yaitu BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, dan Sembako Adaptif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved