Kepemiluan
Dukung AHY, Demokrat Malteng Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke PN Masohi
Tomagola juga menegaskan bahwa khususnya Kader Demokrat Maluku Tengah menolak keras upaya-upaya yang dilakukan oleh KSP Muldoko
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPC Demokrat Kabupaten Maluku Tengah, Djailani Tomagola bersama jajarannya memdatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Masohi untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PN Masohi.
"Hari ini kami sudah menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ini ke Pengadilan Masohi," kata Tomagola di PN Masohi, Senin (3/4/2023).
Dikatakan, kedatangan mereka atas arahan Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membalas upaya kelompok Kepala Staf Presiden (KSP) Muldoko, yang ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas upaya Kongres Luar Biasa (KLB)di Deli Serdang pada Maret 2021 lalu.
"Maka DPC demokrat se-Indonesia diminta untuk memasukan surat perlindungan hukum di pengadilan negeri setempat masing-masing," ujar Tomagola.
Tomagola juga menegaskan bahwa khususnya Kader Demokrat Maluku Tengah menolak keras upaya-upaya yang dilakukan oleh KSP Muldoko dan kelompoknya.
Baca juga: Partai Demokrat Maluku Tengah Nyatakan Sikap Ada di Belakang Ketum AHY
"Kami di sini di DPC Demokrat Maluku Tengah, kami tetap selalu solid mendukung Ketum AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah," tegas Tomagola.
Tempat yang sama, Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Demokrat Maluku Tengah, Syahril Silawane menyebutkan, surat pemohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Masohi sudah disampaikan.
"Ini inisiatif kami di DPC Malteng bersamaan pula di hari ini, tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat menyampaikan kontra memory PK atas pemohon Muldoko dengan Jonny Allen Marbun di Jakarta," tutup Silawane.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.