JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati atas Kasus Peredaran Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredara narkoba yang menjeratnya.

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. 

TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan peredaran narkotika yang beratnya lebih dari 5 kilogram," lanjut jaksa.

Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia."

"Saya hanya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) itu saja, yang menjadi dampak semua ini," kata Teddy dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Ditunggangi Opini Publik, Tuntutan JPU Terhadap Teddy Minahasa Diyakini Bakal Tinggi

Teddy pun menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.

Ia mengaku sama sekali tak tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut.

"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali saya tidak usah repot-repot menyuruh Dody, Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya."

"Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada, saya panggil saudara Linda saya beri ongkos dan jalan, tapi yang terjadi kan tidak demikian," ujar Teddy. 

Pihaknya juga menegaskan bahwa dirinya tak ada komunikasi tiga arah dengan tersangka Linda Pujiastuti dan Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara,

"Yang kedua, dalam percakapan saya dengan Linda tidak satupun saya deliver kepada saudara Dody, jadi kami tidak komunikasi tiga arah."

"Yang ketiga, saya juga tidak tahu deal-deal-an harga itu antara siapa dengan siapa, tapi dari berkas setahu saya antara Samsul Ma'arif dengan saudari Linda dan direstui oleh saudara Dody, karena (pesan saya) di-deliver atau di-forward di screenshot kepada handphonenya saudara Dody," ujar teddy.

Bahkan, dijelaskan Teddy, pihaknya tak ikut membagi-bagi uang hasil penjualan narkotika.

"Saya juga tidak tahu dan tidak mengatur kapan transaksi mereka dan yang paling terpenting adalah saya juga tidak ikut bagi-bagi uang itu, Yang Mulia," jelas Teddy.

Teddy menjelaskan, jika ia bosnya, maka tentu yang terjadi adalah Teddy sendiri yang membagi uangnya.

"Kalau saya menjadi pengendalinya sebagaimana dugaan atau dakwaan jaksa, mestinya yang bagi-bagi uang itu bosnya."

"Sedangkan dalam hal ini kan mereka membagi-bagi sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri dan nama saya hanya dikaitkan," ujar Teddy.

Teddy Minahasa Harap-harap Cemas Jalani Sidang Tuntutan JPU Hari Ini, Klaim Diri tak Bersalah

Akui Perintahkan Dody Prawiranegara

Irjen Teddy Minahasa pun mengakui dirinya yang telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Namun, Teddy beralasan bahwa perintah tersebut untuk menguji AKBP Dody Prawiranegara.

"Saya maksudnya untuk menguji suadara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi itu latar belakangnya Yang Mulia."

"Apakah dia bermain-main atau tidak karena fakta di lapangan saya sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri setiap penangkapan dia sisihkan untuk dihisap sendiri dan sebagainya," kata Tedy Minahasa.

Teddy Minahasa pun mengakui bertemu dengan Dody di Hotel Santika.

Simpan Nomor Kontak Mami Linda

Teddy Minahasa mengaku sejak awal dirinya mengenal Linda dengan nama Anita.

Karena itu, nomor kontak Linda diberi nama Anita Cepu di ponselnya

"Saya beri nama Anita cepu. Cepu itu kalau dalam kebiasaan Polri adalah informan," ujar Teddy Minahasa.

Ia mengaku bila sejak awal perkenalan, Linda mengenalkan diri kepada Teddy Minahasa dengan nama Anita.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved