Serba Serbi Ramadan
Sikat Gigi Saat Puasa Apa Membatalkan ? Simak Pendapat Ulama
Pertanyaan itu jadi trend di pencarian Google beberapa hari terakhir Ramadan.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Sehingga, menjaga bau mulut ketika sedang berpuasa itu lebih utama dibanding berupaya sikat gigi untuk menghilangkan bau.
Ini seperti dengan orang yang wafat dalam kondisi syahid, jenazahnya tidak wajib dimandikan, karena darah yang mengalir di tubuh mereka menjadi saksi di hadapan Allah.
Ulama yang berpendapat siwak dan sikat gigi tetap dibolehkan pada saat berpuasa, memiliki pemahaman lain dengan pandangan kedua hadits diatas.
Menurut ulama yang mendukung pendapat pertama, bau mulut orang yang puasa itu akan harum nanti di akhirat kelak, bukan di dunia.
Oleh sebab itu anjuran untuk sikat gigi dan bersiwak di siang hari pada bulan ramadhan dibolehkan.
Terdapat beda pendapat ulama terkait masalah ini, ini dikarenakan persoalan memahami hadits saja.
Tapi dari kedua pendapat tersebut tidak sampai pada level mengharamkan hanya sekedar memberi hukum makruh.
Penjelasan MUI
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menjelaskan menyikat gigi saat Ramadan tidak mempengaruhi batal puasa terlebih jika dilakukan pada pagi hari.
“Kalau dilakukan sebelum zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya,” kata Cholil, Minggu (03/04/22).
Meskipun demikian, Cholil menjelaskan bahwa apabila menyikat gigi dilakukan setelah zuhur maka hukumnya makruh.
Makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, namun apabila dilakukan tidak mendapat dosa.
Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air,” jelasnya.
Serupa itu, Ustad Abdul Somad mengatakan boleh saja bagi umat Islam menggosok gigi ketika berpuasa.
Namun sangat dianjurkan ketika sebelum tergelincirnya matahari, Dianjurkan menggunakan siwak sebelum Zawwal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.