Ramadan 2023

Simak Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Ternyata Ada Pandangan yang Berbeda

Sementara itu, pandangan ulama yang lain menyatakan mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya mubah. Namun, dengan syarat mencicipinya hanya sampai di

Editor: Adjeng Hatalea
Freepik/atlascompany
RAMADAN: Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad menyampaikan, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait dengan hukum mencicipi makanan saat puasa. 

Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.

Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

5. Keluar mani (sperma) secara sengaja

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.

Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan kondisi di mana darah keluar dari vagina perempuan akibat kerja hormonal dalam tubuh. Jika seorang telah menjalani puasa kemudian keluar darah haid, maka puasanya akan batal dan tidak sah.

7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan.

Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

8. Gila (junun)

Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Murtad adalah keluar dari Islam.

Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.(*)

 

(Kompas.com / Penulis : Alicia Diahwahyuningtyas / Editor : Sari Hardiyanto)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved