Ramadan 2023

Ternyata Sisa Makanan di Mulut sampai Siang Hari Saat Puasa Tak Bikin Batal, Ini Penjelasannya

Ulama Muda, Buya Yahya mengatakan bila tidak menelan dengan sengaja maka makanan sisa di mulut tak membatalkan puasa yang sementara dijalankan.

Kompas
Ilustrasi mulut 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tania Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Menemukan sisa makanan di mulut saat berpuasa ternyata tidak membatalkan puasa.

Biasanya usai makan saat sahur, umat muslim akan membersihkan gigi untuk menjaga kesegaran dan kebersihan mulut.\

Namun, apa jadinya bila masih ada makanan yang tersisa di mulut saat menjalankan ibadah puasa.

Ulama Muda, Buya Yahya mengatakan bila tidak menelan dengan sengaja maka makanan sisa di mulut tak membatalkan puasa yang sementara dijalankan.

“Di saat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di mulut kita hal itu tidak membatalkan puasa selagi tidak kita menelan dengan sengaja,” kata Buya Yahya dikutip dari laman Buya Yahya, Kamis (23/3/2023).

Lanjut dijelaskannya, bila tak sengaja ditelan dan mulut bersih meski hanya dengan ludah maka tak membahayakan puasa.

Namun akan berbeda bila memakan sesuatu yang najis atau ada darah di mulut kita.

Baca juga: Berkah Ramadan, Warga Non Muslim di Ambon Juga Ikut Berburu Takjil

Baca juga: Pantai Kota Jawa Ambon Bisa jadi Rekomendasi Lokasi Ngabuburit Selama Ramadan

Baca juga: Hari Pertama Puasa, Warga Masohi Berburu Takjil di Kawasan Jl. Abdullah Soulissa

Buya Yahya mengatakan mulut harus disucikan dulu dengan air sebelum menelan ludah. Pasalnya juga mulut belum disucikan dengan air dan ludah bercampur dengan sesuatu najis maka hal ini akan menyebabkan batal.

“Memang benar tidak membatalkan, asalkan tidak ditelan dan asalkan sudah bersih mulut kita biarpun dengan ludah, maka sudah tidak membahayakan puasa kita karena sesuatu yang suci bisa menjadi bersih cukup dengan ludah. Berbeda jika sesuatu yang ada di mulut kita itu adalah sesuatu yang najis. Misal tanpa sengaja kita menggigit barang najis atau ada darah di mulut kita maka hal tersebut harus disucikan terlebih dahulu dengan air sebelum menelan ludahnya, sebab jika mulutnya belum disucikan dengan air maka air ludahnya telah bercampur dengan sesuatu yang najis, maka jika ditelan akan membatalkan puasa,” jelasnya.

Lanjut dijelaskannya, menemukan sisa makanan di mulut saat berpuasa sama halnya dengan memasukkan makanan di mulut namun tak ditelan.

Namun hukumnya makruh atau tidak baik, tidak dosa dan membatalkan puasa.

“Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi maka hukumnya makruh kecuali jika kita sikat gigi tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari. Tetapi jika kita menyikat gigi tanpa pasta gigi atau kita menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan, akan tetapi menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh,” pukasnya.

Hal ini juga sama dengan memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah maka tidak membatalkan puasa.

Seperti berkumur dengan wajar dalam wudhu atau berkumur untuk menyucikan najis di mulut.

“Berbeda kalau kita memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah atau untuk suatu yang wajib maka kalau tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja hal itu tidaklah membatalkan puasa,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved