Info Daerah

Karyawan PT. Bintang Lima Harap Perusahan Tepati Janji Bayar Gaji 10 Bulan

Dijelaskan, PT. BLM masih tunggak pembayaran gaji 131 karyawan sampai hari ini. "Dari 2022 sampai sekarang belum terima gaji," jelas Latif.

|
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
Suasana di Camp Perusahan PT. BLM di Jl Lintas Seram, Desa Sepa, Maluku Tengah. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Karyawan PT. Bintang Lima Makmur (BLM) berharap pihak perusahan tepati janji bayar gaji mereka selama 10 bulan kerja.

"Harapan katong (kita) itu pihak perusahan bisa tepati janji," kata Latif, salah satu karyawan PT BLM kepada TribunAmbon.com di Desa Sepa, Rabu (15/3/2023).

Dijelaskan, PT. BLM masih tunggak pembayaran gaji 132 karyawan sampai hari ini.

"Dari 2022 sampai sekarang belum terima gaji," jelas Latif.

Diakuinya, akhir Februari dia dan sejumlah karyawan lainnya sudah bertemu manajemen perusahan untuk membicarakan perihal pelunasan tunggakan gaji itu.

Disepakati pembayaran gaji sebelum jatuh tempo perjanjian yakni 21 hari pertemuan.

"Jadi, kalau dalam jangka waktu 21 hari pertemua, pihak perusahan sudah membayar maka perusahan boleh membayar delapan bulan upah. Namun, jika lewat dari 21 hari perjanjian maka, pihak perusahan wajib membayar upah sekaligus selama 10 bulan," jelasnya.

Baca juga: Sikapi Hasrat Freddy Nikijuluw, Sekda Alvin Tuasuun Minta Buktikan Secara Hukum

Baca juga: Bantu Penderita Leukemia, Brazil Community Fans Ambon Manise Gelar Konser Amal

Sementara itu, PT. BLM yang dihubungi TribunAmbon.com, Rabu pagi belum memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, 132 karyawan perusahan kayu log itu belum menerima upah kerja mereka.

Anggota DPRD Mustakim Tihurua pun mengancam akan membawa masalah ini ke tingkat Komisi untuk dibahas.

"Saya tegaskan kepada mereka bahwa ini harus segera diselesaikan pada waktunya sesuai kesepakatan. Jika tidak, maka hal ini saya juga akan melaporkan secara resmi ke pimpinan komisi agar kita agendakan untuk panggil pihak perusahaan," tegas Mus, Selasa (16/3/2023) (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved