Info Daerah
Tuntutan Kerja, 2584 Warga Buru Pindah Kependudukan Sepanjang 2022 Hingga 2023
Angka perpindahan itu sangat jauh bila dibandingkan dengan jumlah warga yang pindah domisili ke kabupaten berjuluk Bupolo itu, yakni 1079 orang.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wrtawan TribunAmbon.com, Fajrin Salasiwa
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buru mencatat sebanyak 2584 warga pindah kependudukan ke ke wilayah lain sepanjang 2022 hingga awal 2023.
Angka perpindahan itu sangat jauh bila dibandingkan dengan jumlah warga yang pindah domisili ke kabupaten berjuluk Bupolo itu, yakni 1079 orang.
"Perpindahan penduduk dari Kabupaten Buru ke wilayah lain selama Tahun 2022 hingga maret 2023 ini sebanyak 2584 orang, dan untuk penduduk masuk itu sekitar 1079 orang," kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buru, Ibrahim Sanduan saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (15/3/2023).
Dia menjelaskan, ribuan warga yang bermigrasi itu di sertai dengan berbagai alasan, diantaranya tuntutan mencari pekerjaan dan pendidikan.
“Ada banyak alasan mengenai kepindahan warga kabupaten Buru,diantaranya mencari kerja dan juga pendidikan,tapi lebih banyak untuk cari kerja ,seperti ke Perusahaan Nikel di Weda, Provinsi Maluku Utara," jelasnya.
Alasan yang sama untuk perpindahan ke Kabupaten Buru yaitu mencari kerja dan juga pindah tugas.
“Kalau untuk mutasi masuk, alasannya juga sama yakni tuntutan kerja,” lanjut sanduan.
Baca juga: Jodis Rumahsoal Disebut Aktor di Balik Pemberian Gelar Adat Upu Latu dan Ina Latu Nunusaku
Baca juga: Gempa Terkini 3,3 SR Mengguncang Melonguane Sulawesi Utara di Kedalaman 10 Km
Dijelaskan, Kecamatan Namlea dan Waplau merupakan yang tertinggi dalam perpindahan penduduk keluar daerah.
“Jumlah penduduk yang pindah domisili keluar terbanyak itu dari kecamatan Namlea, 1141 orang, sedangkan Kecamatan Waplau itu 252 orang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk proses perpindahan penduduk ke daerah lain sangatlah mudah, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Serta menyerahkan KTP lama kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah yang dituju.
“Prosesnya mudah,cukup bawa KTP dan KK, serta menyerahkan KTP lama ke disdukcapil daerah setempat yang dituju,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.