Gaji Karyawan
Wakil Rakyat Malteng Minta Perusahan Bintang Lima Segera Lunasi 10 Bulan Gaji Karyawan
Dari data yang ia terima, sebanyak 132 orang karyawan perusahan kayu log itu belum menerima upah
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Maluku Tengah asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mustakim Tihurua meminta PT Bintang Lima Makmur (BLM) yang beroperasi di petuanan Negeri Sepa, agar segera melunasi gaji puluhan karyawannya.
"Kami minta harus segera, pihak perusahan harus komitmen dengan kesepakatan yang sudah disepakati bersama dengan para karyawan," kata Mus kepada TribunAmbon.com di Masohi, Selasa (14/3/2023).
Alasan permintaan itu ia sampaikan menyusul banyak keluhan yang datang kepada dia selaku Anggota DPRD dan juga selaku anak Negeri dari desa setempat.
Katanya, sejumlah karyawan PT BLM belum lama ini terus datang kepada dia dan mengeluh karena sudah kurang lebih 10 bulan belum digaji.
Dari data yang ia terima, sebanyak 132 orang karyawan perusahan kayu log itu belum menerima upah kerja mereka.
"Saya banyak terima keluhan dari masyarakat saya kalau mereka belum dapat gaji, bahkan sudah 10 bulan belum terima," jelas Anggota Komisi III DPRD Malteng itu.
Lanjut, setelah melakukan pertemuan singkat bersama pihak perusahan dan beberapa perwakilan karyawan pada Selasa pagi tadi, pihak perusahaan mengaku sudah ada kesepakatan tanggal pelunasan upah pekerjanya.
Baca juga: Akui Banyak Konflik di Malteng, Marasabessy Harap Kehadiran FPK Jadi Pelopor Persatuan
Dalam poin ketiga dari isi kesepakatan itu menyebutkan bahwa, jika pemuatan selesai dan karyawan harus menunggu hingga 21 hari keberangkatannya maka, pihak perusahaan wajib membayar 10 bulan upah, terhitung Mei 2022 hingga Februari 2023.
"Tadi Beta sudah lakukan pertemuan sama mereka. Yang hadir tadi ada beberapa karyawan sebagai perwakilan dan pihak perusahan. Nah disini pihak perusahan mengaku dihadapan saya bahwa sudah ada kesepakatan antara mereka dan pihak karyawan bahwa gaji akan dibayar dua Minggu setelah rapat itu," jelas Mus.
Dia pun menegaskan bahwa pihak perusahan harus komitmen dengan janji mereka yang sudah dituangkan dalam lembaran kesepakatan bersama para karyawan pada 14 Februari lalu.
Jika tidak dia akan membawa masalah ini ke tingkat Komisi untuk diagendakan dalam rapat komisi.
"Saya tegaskan kepada mereka bahwa ini harus segera diselesaikan pada waktunya sesuai kesepakatan. Jika tidak, maka hal ini saya juga akan melaporkan secara resmi ke pimpinan komisi agar kita agendakan untuk panggil pihak perusahaan," tegas Mus.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.