Penyalahgunaan Narkotika
Residiv Narkoba di Ambon ini Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver saat persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Ist
Ilustrasi narkoba - Residiv Narkoba di Ambon bernama Haris Jamal hanya divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Kemudian sekira pukul 11.25 wit Frans Tomasoa alias Frato mengirimkan nomor rekening BCA 0941145670 atas nama Kamaratih dan pada pukul 11.45 wit terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp.1.100.000.
Setelah ditransfer, terdakwa diberitahu ada narkotika dilokasi Saburo.
Saat akan mengambil, BNNP Maluku yang telah mengetahui hal itu kemudian mengamankan terdakwa. Terdakwa mengaku narkotika tersebut akan dikonsumsi sendiri.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.