Retribusi Sampah
Tidak Mengunakan Karcis, Pedagang Akui PT BPT Masih Menagih Retribusi Sampah
Pedagang Pasar Mardika Ambon akui hingga saat ini masih ditagih pembayaran retribusi sampah oleh PT BPT.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pedagang Pasar Mardika Ambon akui hingga saat ini masih ditagih pembayaran retribusi sampah oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
Dikatakan, penarikan retribusi sampah kali ini tanpa mengunakan karcis.
"Iya setiap hari kami ditagih uang sampah sebesar Rp 3 ribu dari pihak PT BPT," ucap pedagang, Mama Ati kepada TribunAmbon.com, Selasa (7/3/2023).
Lanjut dikatakan, pihak PT BPT ini menarik retribusi sampah tetapi di lapangan mereka tidak pernah mengangkat sampah di Pasar Mardika.
"Kami yang bersihkan dan menyapu area jualan kami, sampah langsung di buang ke tempat sampah dan yang membuang sampah ke TPA itu malah Pemerintah Kota," ujarnya.
Menurutnya, sebagai pedagang Pasar Mardika dirinya mengikuti aturan saja terkait bayar membayar ini.
"Disuruh bayar sampah ya kami bayar , kta ikut alur saja padahal secara logika itu kan harus Pemkot yang ambil alih," terangnya.
Baca juga: PT. BPT Bakal Dilaporkan Bila Masih Edarkan Karcis Retribusi Sampah Mardika Ambon
Selain itu, tidak hanya retribusi sampah yang selalu ditagih, ada juga retribusi parkir sebesar Rp 5 ribu.
"Untuk retribusi parkir juga ditagih mungkin karena saya berjualan di bahu jalan," tuturnya.
Intinya kata dia, penagihan uang sampah dan parkir itu ke pedagang ini tanpa mengunakan karcis.
"Kalau karcis saya tidak tahu dari pihak mana yang tagih tapi kalau sampah itu Dari PT BPT Karena mereka saat tagih mengenakan seragam," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pastikan tak pernah mengintruksikan jajarannya di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon untuk menagih retribusi sampah dari pedagang di Pasar Mardika Ambon.
“Saya sudah bilang berkali-kali, bahwa Pemkot Ambon tidak pernah menagih retribusi dari pedagang. Karcis yang sah itu yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Di luar itu ya silakan diterjemahkan sendiri,” kata Wattimena kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).(*)
Saat Pemprov dan Pemkot Ribut soal Penagihan Retribusi Sampah di Pasar Mardika Ambon |
![]() |
---|
Saling Klaim Penagihan Retribusi, Pemprov Maluku Pasang Plang Kepemilikan Lahan TPS di Pasar Mardika |
![]() |
---|
Bodewin Wattimena Ajak PT. BPT Bicara Baik-baik Soal Penagihan Retribusi Sampah di Pasar Mardika |
![]() |
---|
Wakil Rakyat Minta Pemkot Jamin Keamanan Pedagang Pasar Mardika saat Penagihan Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Bodewin Wattimena Minta Pedagang Pasar Mardika Fokus Bayar Retribusi Sampah Hanya ke Pemkot Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.