Mardika Ambon
Pemkot Ambon Disarankan Lapor APMA dan PT BPT ke Polisi
Pasalnya, tindakan PT BPT dan APMA membangun lapak dalam Terminal Mardika tanpa izin Pemerintah Kota, sudah termasuk kategori perbuatan melawan hukum.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon disarankan segera melaporkan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) Alham Valeo ke pihak berwajib.
Pasalnya, tindakan PT BPT dan APMA membangun lapak dalam Terminal Mardika tanpa izin Pemerintah Kota, sudah termasuk kategori perbuatan melawan hukum.
Termasuk mengambil retribusi sepihak, mulai dari retribusi sampah hingga keamanan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mengatakan Pemkot jangan hanya menggertak, namun harus ambil tindakan tegas terhadap keduanya.
Hal ini juga mencegah pandangan publik atas indikasi kerja sama bawah tangan antar Pemkot dan APMA.
Baca juga: Masalah Lapak Terminal Mardika Menggantung, Wattimena: Kita Tunggu Panggilan DPRD Provinsi
"Yang di lakukan oleh PT BPT dan APMA membangun lapak di dalam terminal tanpa ijin dan sepengetahuan pemerintah kota adalah perbuatan melawan hukum dan karna itu pemerintah kota jangan gartak sambal untuk melapor mereka ke Polisi. Sebab kalau tidak publik akan menilai pemerintah kota dan mereka ada main mata," kata Wenno, Selasa (7/3/2023).
Wenno menegaskan Terminal Mardika harus dikembalikan sesuai fungsinya.
DPRD Provinsi Maluku pun akan segera memanggil kedua pihak tersebut, termasuk Pemkot Ambon.
"Masalah sangat sederhana yaitu bongkar lapak dan kembalikan fungsi Terminal sebagaimana layaknya itu saja solusinya, masalah ini akan juga di bahas oleh DPRD Provinsi setelah agenda pengawasan ke kabupaten. Jadi pedagang harus hati hati jangan sampe mereka di rugikan," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.