Info Daerah

Pukat Seram Polisikan Oknum ASN Disperindag Buntut Dugaan Jual Beli Kios Pasar Binaiya

Pelaporan oknum berinisial AB dan AT itu terkait dugaan jual beli lapak di Pasar Binaiya, Kota Masohi, Maluku Tengah.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPRD bersama Dinas Perdagangan dan Pedagang serta LSM Pukat Seram dan Mahasiswa di Masohi, Kamis (16/2/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - LSM Pukat Seram akhirnya mempolisikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Maluku Tengah, Senin (20/2/2023).

Pelaporan oknum berinisial AB dan AT itu terkait dugaan jual beli lapak di Pasar Binaiya, Kota Masohi, Maluku Tengah.

"Kita sudah lapor polisi Senin siang kemarin," kata Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry kepada wartawan di Masohi, Selasa (21/2/2023).

Dijelaskan, ada tiga poin yang mendasari pelaporan itu, yakni;

Setoran liar dari pedagang kepada oknum pegawai Disperindag sebagai syarat mendapatkan toko di Pasar Bianaya dengan nilai ratusan juta rupiah.

Retribusi pelayanan pasar yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.

Baca juga: Kedai Teh Tanggal Tua, Bikin Senyum Manis Walau Saldo Tipis

Baca juga: Kadis Akui Ada Praktek Jual Beli Kios Pasar Binaiya, Dijual Hingga Rp 100 Juta

Retribusi parkir kendaraan di area Pasar Tingkat Binaiya Masohi (Maplaz).

Fahri menyebutkan tiga poin tersebut menjadi bukti kuat adanya pelanggaran yang bisa berimplikasi hukum. Pasalnya praktek curang seperti itu memiliki potensi korupsi yang cukup kuat.

"Sejumlah temuan diatas mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan sebagai aparatur negara, pungutan liar, korupsi dan praktek penipuan yang merugikan keuangan negara," ujar Fahri.

Atas dasar itu Fahri meminta pihak kepolisian setempat segera mengusut tuntas kasus kasus yang menjadi temuan Pukat Seram saat ini.

"Karena itu, kami meminta agar pihak Kepolisian Resort Maluku Tengah dapat segera mengusutnya hingga tuntas, mengingat praktek sebagaimana diatas sudah terjadi sejak lama dan menjadi rahasia umum, namun belum pernah ada tindakan hukum yang tegas kepada para pihak yang terlibat," pinta Fahri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved