Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Ambon - Geser Berangkat Senin, 27 Februari 2023 dengan KM Sangiang
Bulan Februari ini hanya tersisa satu keberangkatan kapal Ambon - Geser dengan KM Sangiang.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Bagi Anda warga Ambon yang ingin melakukan perjalanan jalur laut ke Geser, Seram Bagian Timur, berikut jadwal kapal Ambon - Geser Februari 2023!
Bulan Februari ini hanya tersisa satu keberangkatan kapal Ambon - Geser dengan KM Sangiang.
Anda dapat memesan tiket kapal Ambon - Geser di aplikasi dan laman Pelni.co.id.
Harga tiket kapal Ambon - Geser dengan KM Sangiang Rp 162.000 untuk dewasa dan Rp 21.000 untuk bayi (0-23 bulan).
Keberangkatan KM Sangiang rute Ambon - Geser dilakukan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 14.00 dengan durasi perjalanan 1 hari 4 jam.
KM Sangiang satu kali transit di Banda pada Selasa, 28 Februari 2023 pukul 06.00 - 08.00 dan akan tiba di Geser pukul 18.00.
*Desclaimer: Jadwal kapal dan ketersediaan tiket dapat berubah sewaktu-waktu, cek update di laman Pelni
Syarat Perjalanan dengan Kapal Pelni
Berdasarkan SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni yang berlaku mulai 26 Agustus 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
3. Usia 6-17 wajib sudah divaksin dosis kedua
4. Usia 6-17 dari luar negeri tidak wajib vaksin
5. Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin
6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Protokol Kesehatan
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
3. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah balk melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.