Pria di Ambon Ini Teriak-teriak dan Tusuk Pacarnya Pakai Pisau karena Tak Mau Bekerja ke Luar Kota

Seorang pria di Ambon berinisiak FDR alias Ferli (31) nekat menganiaya pacarnya MT.

IST Tribun Wow
Ilustrasi penganiayaan terhadap pacar 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria di Ambon berinisiak FDR alias Ferli (31) nekat menganiaya pacarnya MT.

Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kamar kos-kosan di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/1/2023) lalu.

FDR menganiaya pacaranya karena tak mau bekerja ke luar kota demi melunasi hutang pacaranya.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Beni Kurniawan mengatakan pelaku menganiaya kekasihnya itu lantaran tak terima disuruh korban pergi mencari kerja di Papua untuk membayar utang korban.

"Jadi pelaku ini emosi karena disuruh korban pergi bekerja di Sorong, lalu dia mengambil pisau cutter dan menganiaya korban," kata Beni kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Akibat penganiayaan itu korban menderita luka robek di bagian tubuhnya dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Baca juga: KPK Kejar Aset Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang Bernilai Ekonomis

Menurut Beni pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan tersebut langsung melaporkan pelaku ke polisi.

"Kakak kandung korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Ambon, tapi saat polisi datang pelaku sudaj kabur," katanya.

"Usai menganiaya kekasihnya pelaku langsung kabur ke Sorong," kata Beni.

Ia menambahkan setelah melakukan penyelidikan, dan memastikan keberadaan pelaku, pihak Polresta Pulau Ambon langsung berkoordinasi dengan Polresta Sorong.

"Selanjutnya tim dikirim ke Sorong dan pelaku kemudian ditangkap di sana," katanya.

Pelaku lalu ditangkap tim Buser Polresta Pulau Ambon setelah kabur ke Kota Sorong, Papua Barat Daya usai menikam korban, MT, dengan pisau cutter.

Pelaku ditangkap pada Jumat (10/2/2023) setelah sebulan lamanya kabur usai melancarkan aksinya tersebut.

Ia menambahkan saat ini pelaku telah dipulangkan ke Kota Ambon untuk menjalani proses hukum.

"Dia sudah diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved