Berikut Pembagian 5 Dapil DPRD Kota Ambon dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024

Tersedia 35 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Provinsi Maluku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

KOMPAS.COM
Ilustrasi kursi DPRD dan kotak Pemilu. Dapil DPRD Kota Ambon terbagi menjadi empat dengan jumlah kursi sebanyak 35 pada Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNAMBON.COM - Tersedia 35 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Provinsi Maluku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Ambon terbagi menjadi empat Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kota Ambon tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Jumlah kursi terbanyak terdapat pada Dapil 4 Kota Ambon dengan 10 kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 1 Kota Ambon dengan tersedia tujuh kursi.

Baca juga: Ini Pembagian 7 Dapil DPRD Maluku dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Ambon 9 Kursi

Berikut Pembagian Dapil DPRD Kota Ambon dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 Kota Ambon : 7 kursi

- Kecamatan Sirimau A

 1. Kel. Rijali

2. Kel. Amantelu

3. Kel. Karang Panjang

4. Kel. Waihoka

5. Kel. Batu Meja

6. Kel. Batu Gajah

7. Kel. Uritetu

8. Kel. Honipopu

9. Kel. Ahusen

10. Kel. Soya

- Kecamatan Leitimur Selatan

B. Dapil 2 Kota Ambon : 9 kursi

- Kecamatan Sirimau B

1. Kel. Pandan Kasturi

2. Kel. Hative Kecil

3. Kel. Galala

4. Kel. Batu Merah

C. Dapil 3 Kota Ambon : 9 kursi

- Kecamatan Nusaniwe

D. Dapil 4 Kota Ambon : 10 kursi

- Kecamatan Baguala

- Kecamatan Teluk Ambon

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved