Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Ambon - Manokwari Februari, Ada 2 Keberangkatan dengan KM Tidar dan KM Sirimau
Bulan Februari ini jadwal kapal Ambon - Manokwari ada dua keberangkatan dengan KM Tidar dan KM Sirimau.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Bulan Februari ini jadwal kapal Ambon - Manokwari ada dua keberangkatan dengan KM Tidar dan KM Sirimau.
Bagi Anda warga Ambon yang ingin melakukan perjalanan jalur laut ke Manokwari, Papua Barat, cek jadwal kapal Ambon - Manokwari bulan ini!
Sebelum kehabisan, sebaiknya Anda segera memesan tiket kapal Ambon - Manokwari di aplikasi atau laman Pelni.
Adapun harga tiket kapal Ambon - Manokwari dengan KM Sirimau Rp 321.000 untuk dewasa dan Rp 37.000 untuk bayi (0-23 bulan).
Sedangkan KM Tidar Rp 470.000 untuk dewasa dan Rp 52.000 untuk bayi (0-23 bulan).
Berikut jadwal kapal Ambon - Manokwari selengkapnya, dirangkum TribunAmbon.com dari Pelni.co.id.
1. KM Sirimau berangkat Minggu, 19 Februari 2023
Perjalanan KM Labobar memakan waktu 2 hari 7 jam dengan rute:
- Berangkat dari Ambon Minggu (19/2/2023) pukul 15.00
- Transit di Sorong Selasa (21/2/2023) pukul 23.00 - 02.00
- Tiba di Manokwari Selasa (21/2/2023) pukul 22.00
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Tanjung Priok Jakarta Bulan Februari 2023, Tersisa 1 Keberangkatan
2. KM Tidar berangkat Senin, 20 Februari 2023
Perjalanan kapal KM Tidar berlangsung selama 3 hari 3 jam 1 menit dengan rute:
- Berangkat dari Ambon Senin (20/2/2023) pukul 18.00
- Transit di Tual Selasa (21/2/2023) pukul 13.00 - 16.00
- Transit di Dobo Rabu (22/2/2023) pukul 23.00 - 02.00
- Transit di Kaimana Rabu (22/2/2023) pukul 10.00 - 12.00
- Transit di Fak-fak Rabu (22/2/2023) pukul 21.00 - 23.59
- Transit di Sorong Kamis (23/2/2023) pukul 14.00 - 18.00
- Tiba di Manokwari Jumat (24/2/2023) pukul 07.00
*Desclaimer: Jadwal kapal dan ketersediaan tiket dapat berubah sewaktu-waktu
Syarat Perjalanan dengan Kapal Pelni
Berdasarkan SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni yang berlaku mulai 26 Agustus 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
3. Usia 6-17 wajib sudah divaksin dosis kedua
4. Usia 6-17 dari luar negeri tidak wajib vaksin
5. Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin
6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Protokol Kesehatan
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
3. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah balk melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.