Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Ambon - Kupang, Berangkat dengan KM Sirimau 24 Februari 2023
Simak jadwal kapal Pelni Ambon - Kupang untuk pelayaran bulan Februari 2023 sebelum memesan tiketnya!
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Simak jadwal kapal Pelni Ambon - Kupang untuk pelayaran bulan Februari 2023 sebelum memesan tiketnya!
Bulan ini ada satu keberangkatan kapal pelni Ambon - Kupang dengan KM Sirimau.
KM Sirimau rute Ambon - Kupang berlayar pada Jumat, 24 Februari 2023 pukul 04.00.
Adapun harga tiket KM Sirimau Rp 466.000 untuk dewasa dan Rp 51.000 untuk bayi (0-23 bulan).
Klik di sini untuk memesan tiket >>
Perjalanan kapal Ambon - Kupang memerlukan waktu 3 hari 13 jam dengan rute:
- Berangkat dari Ambon Jumat (24/2/2023) pukul 04.00
- Transit di Wanci Sabtu (25/2/2023) pukul 09.00 - 10.00
- Transit di Bau-bau Sabtu (25/2/2023) pukul 19.00 - 22.00
- Transit di Maumere Minggu (26/2/2023) pukul 17.00 - 19.00
- Transit di Lewoleba Senin (27/2/2023) pukul 04.00 - 06.00
- Tiba di Kupang Senin (27/2/2023) pukul 17.00
*Desclaimer: Jadwal kapal dan ketersediaan tiket dapat berubah sewaktu-waktu, cek update di laman Pelni
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar - Ambon Bulan Februari 2023: Berangkat 9, 13, 18, 27, Ini Tarifnya
Syarat Perjalanan dengan Kapal Pelni
Berdasarkan SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni yang berlaku mulai 26 Agustus 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
3. Usia 6-17 wajib sudah divaksin dosis kedua
4. Usia 6-17 dari luar negeri tidak wajib vaksin
5. Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin
6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Protokol Kesehatan
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
3. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah balk melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.