Info Daerah

Kepala BPKAD dan 5 Pegawainya Jadi Tersangka, Pemda Tanimbar Bakal Bersikap Tegas

Menurut Sekretaris Daerah Tanimbar, Ruben Moriolkosu, pihaknya belum mendapatkan surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Sekda Tanimbar, Ruben Moriolkosu terkait Kepala BPKAD dan staf yang jadi tersangka kasus korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum bersikap pasca Penetapan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, Jonas Batlayeri sebagai tersangka.

Menurut Sekretaris Daerah Tanimbar, Ruben Moriolkosu, pihaknya belum mendapatkan surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Namun, dipastikan bakal diambil tindakan tegas bila Batlayeri dan lima pegawai BPKAD lainnya terbukti korupsi.

“Kita akan koordinasi lanjut dengan pihak kejaksaan berdasarkan putusan itu karena sampai dengan saat ini SK penetapan tersangka oleh kejaksaan Negeri belum kami pemerintah daerah terima. Selanjutnya kami akan nantikan SK penetapan nya untuk selanjutnya kita mengambil tindakan berdasarkan aturan yang berlaku," kata Moriolkosu kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, Jonas Batlayeri ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (2/2/2023).

JB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) BPKAD oleh Kejari Tanimbar.

Baca juga: Partai Demokrat; Hari Ini, Deni Darling Dilantik jadi Ketua DPRD KKT Gantikan Jaflaun Batlayeri

Baca juga: Soal Aliran Dana SMI, Evert Karmite Ancam Lapor Balik Asis Sangkala

Kajari Tanimbar, Gunawan Sumarsono mengatakan tak hanya Kepala BPKAD, tapi total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini telah dilaksanakan Penetapan 6 Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020," kata Sumararsono saat konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Kamis.

Keenam tersangka lainnya yakni MGB selaku Sekretaris BPKAD, KYO selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD, LM selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD.

Serta LEL selaku Kabid Aset BPKAD dan KS selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD.

Penetapan keenamnya sebagai tersangka usai tim penyidik menemukan bukti kuat.

"Penetapan keenamnya sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-08/Q.1.13/Fd.2/06/2022 Tanggal 06 Juni 2022 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan haisl audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Negara alami kerugia keuangan negara hingga Rp 6.682.072.402.

Kenamnya dikenakan pasal berlapis yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved