Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Ambon - Bima, Berangkat Senin, 20 Februari 2023 dengan KM Leuser

Hanya ada satu keberangkatan kapal Ambon - Bima untuk bulan ini dengan KM Leuser, pada Senin, 20 Februari 2023

Tangkap Layar Pelni Tual
Hanya ada satu keberangkatan kapal Ambon - Bima untuk bulan ini dengan KM Leuser, pada Senin, 20 Februari 2023 

TRIBUNAMBON.COM - Bagi Anda warga Ambon yang ingin melakukan perjalanan ke Bima, simak jadwal kepal Ambon - Bima untuk bulan Februari 2023.

Hanya ada satu keberangkatan kapal Ambon - Bima untuk bulan Februari ini dengan KM Leuser.

Maka dari itu, segera pesan tiket KM Leuser di aplikasi dan laman Pelni sebelum kehabisan.

Kapal Ambon - Bima dengan KM Leuser berangkat dari Ambon Senin, 20 Februari 2023 pukul 15.00.

Harga tiket kapal Ambon - Bima dengan KM Leuser adalah Rp 461.000 untuk dewasa dan Rp 51.000 untuk bayi (0-23 bulan).

Klik di sini untuk memesan >>>

Perjalanan kapal Ambon - Bima memerlukan waktu 4 hari dengan rute transit sebagai berikut:

- Berangkat dari Ambon Senin (20/2/2023) pukul 15.00

- Transit di Namrole Selasa (21/2/2023) pukul 01.00 - 03.00

- Transit di Wanci Selasa (21/2/2023) pukul 23.00 - 23.59

- Transit di Bau-bau Rabu (22/2/2023) pukul 07.00 - 09.00

- Transit di Makassar Kamis (23/2/2023) pukul 08.00 - 11.00

- Transit di Labuan Bajo Jumat (24/2/2023) pukul 06.00 - 07.00

- Tiba di Bima Jumat (24/2/2023) pukul 15.00

*Desclaimer: Jadwal kapal dan ketersediaan tiket dapat berubah sewaktu-waktu, cek update di laman Pelni

Baca juga: Jadwal Kapal Maluku, Senin 30 Januari 2023: Hari Ini Ada Kapal Menuju Banda, SBT, Tual dan Bursel

Syarat Perjalanan dengan Kapal Pelni

Berdasarkan SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni yang berlaku mulai 26 Agustus 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)

2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua

3. Usia 6-17 wajib sudah divaksin dosis kedua

4. Usia 6-17 dari luar negeri tidak wajib vaksin

5. Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin

6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Protokol Kesehatan

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer

3. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

4. Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah balk melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved