Rumahnya Rusak Diduga Akibat Proyek Perumahan Bukit Hijau Ambon, Warga Kusu-kusu Tuntut Ganti Rugi

PT Matriecs Cipta Anugrah (MCA) selaku pengembang Perumahan bagi Masyakarat Berpenghasilan rendah (MBR) secara resmi digugat ke PN Ambon.

Tanita
Kerusakan rumah yang dialami Warga Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Stelly Bath Noya akibat proyek Perumahan Bukit Hijau Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PT Matriecs Cipta Anugrah (MCA) selaku pengembang Perumahan bagi Masyakarat Berpenghasilan rendah (MBR) secara resmi digugat ke Pengadilan Negeri Ambon.

Pasalnya, akibat Pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing di Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon itu, rumah milik Stelly Bath Noya jebol dan rusak parah.

Demikian disampaikan Penasihat Hukum Stelly, Alfred Tutupary kepada wartawan, Selasa (24/1/2023) sore.

"Terhadap seluruh dugaan tidak adanya etikad baik dari pihak perusahaan, kami sebagai kuasa hukum mewakili klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap dalam bentuk gugatan sederhana terhadap PT matrix Cipta Anugerah," kata Tutupary.

Kerusakan rumah yang dialami Warga Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Stelly Bath Noya akibat proyek Perumahan Bukit Hijau Ambon
Kerusakan rumah yang dialami Warga Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Stelly Bath Noya akibat proyek Perumahan Bukit Hijau Ambon (Tanita)

Dijelaskannya, sebelum ajukan gugatan, kliennya telah membuka ruang untuk menyelesaikan secara baik-baik.

Sayangnya, berulang kali somasi namun PT MCU yang dipimpin Maya Kailola diniliai tak ada etikad baik.

Kailola sebelumnya menawarkan ganti rugi rumah sebesar Rp 24 Juta dan pembangunan Talud sebesar Rp 90 Juta, dengan catatan harus PT MCA yang mengerjakan.

Tawaran ganti rugi itu tak sesuai standar pengerjaan dan tidak mempertimbangkan kerusakan yang dialami keluarga Noya.

Mulai dari tanah hingga rumah.

Padahal, akibat pembangunan proyek perumahan tersebut, korban dan ibunya tinggal dalam ketakutan, sewaktu-waktu rumahnya amblas sepenuhnya.

Awalnya korban meminta biaya rehabilitasi rumah dan pembangunan talud sebesar Rp450 juta.

Usai negosiasi pertama dan menggunakan konsultan teknis maka nilainya turun ke Rp100 juta lebih.

Itupun tak ada kelanjutan dari PT. MCA.

Bahkan, lanjut Tutupary, kliennya sudah memberi waktu tambahan dua bulan.

Sayangnya, PT MCA tak ada etikad baik membayar ganti rugi.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Matriecs Cipta Anugrah itu telah berdampak pada kerugian baik pada tanah maupun bangunan yang dialami oleh klien kami. Untuk itu dalam beberapa bulan kemarin kami sempat mencoba untuk mengacungkan atau melayangkan somasi terhadap perusahaan yang bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut. Namun setelah dilalui berbagai proses dalam somasi tersebut menurut klien kami pihak perusahaan tidak mempunyai etikad baik untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh klien kami," jelasnya.

Tutupary menambahkan, kliennya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon dalam bentuk gugatan sederhana dengan nomor perkara nomor 1/PDT.G.S/2023/PN.AMD.

Tutupary berharap Majelis Hakim bisa memutuskan dengan adil pada persidangan yang dimulai 26 Januari 2023.

Serta PT MCA bisa membayar ganti rugi kerugian yang dialami kliennya sesuai standar dari Dinas Pekerjaan Umum baik Kota maupun Provinsi.

"Ganti rugi untuk bangunan itu kurang lebih 180 juta sekian itu ganti rugi juga terhadap rekonstruksi terhadap volume tanah sesuai dengan sertifikat hak milik yang dimiliki oleh klien kami itu harus merekondisi tanah sesuai dan juga talud sesuai dengan kriteria dinas PU provinsi maupun PU Kota," tandasnya.

Sebelumnya, Warga Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Stelly Bath Noya akui khawatir tinggal dirumahnya sendiri lantaran PT Matriecs Cipta Anugrah (MCA) tak kunjung membangun talud yang layak.

Noya mengatakan akibat kelalaian PT Matriecs Cipta Anugrah tanah rumahnya amblas dan longsor.

Saat musim hujan pun, Noya dan ibunya yang berumur 75 tahun harus mengungsi lantaran rumahnya rawan longsor dan ambruk.

“Kemarin yang musim hujan itu kami mengungsi di rumah saudara di sebelah. Takut kan, coba liat ini kondisi tanah semua rawan,” kata Noya saat menunjukan kondisi rumah dan tanahnya yang amblas, Jumat (14/10/2022).

Dirinya mengaku telah mengingatkan PT Matriecs Cipta Anugrah tuk membangun talud sejak awal pembangunan rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tahun 2018.

Pasalnya, pada awal pembangunan, PT MCA memotong badan lereng gunung yang berbatasan langsung dengan tanah miliknya itu tegak lurus tanpa kemiringan.
Padahal sesuai dengan perarturan daerah Kota Ambon nomor 24 tahun 2012 tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon tahun 2011-2031, tertuang salah satu syaratnya yakni bila topografi lokasi kegiatan dengan kemiringan lereng 15 – 30 derajat maka perlu dibuat bangunan pelengkap untuk menjaga kestabilan lereng.

Hal itupun telah tertuang dalam surat Wali Kota Ambon terkait rekomendasi ijin lokasi pemanfaatan tanah bagi Pembangunan Perumahan MBR ‘Bukit Hijau Urimessing’ yang ditujukan langsung ke Pimpinan MCA.
Namun Perusahaan milik Marla Beatriecs Kailola atau Maya ini hanya membuat talud yang tingginya semeter, tak sesuai dengan ketentuan.

Bukan sekali ia mengingatkan Maya, tiap tahun musim penghujan 2019 dan puncaknya pada musim hujan di Juli 2022, rumahnya alami kerusakan parah.

Longsor terjadi menyebabkan tanah dekat dibagian fondasi rumahnya terpatah.

Tanahnya yang awalnya rata menjadi menurun seperti lereng bukit. Saat longsor parah terjadi, hanya ada orang tuanya yang berumur 75 tahun dirumah.

Noya pun yang awalnya bekerja di Jakarta harus kembali ke Ambon mengurus rumah yang ia bangun di tahun 2004 itu.

Bahkan, bila hujan ia harus mengungsi. Bagian depan rumahnya pun tak bisa ditempati karena rawan.

Dia pun sementara hanya mampu mencegah longsor susulan dengan menggunakan tarpal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved