Warga Maluku Wajib Catat! Sehari Saja Telat Bayar Pajak Kendaraan Bakal Didenda 25 Persen

Bagi anda pemilik kendaraan bermotor jangan sampai telat membayar pajak kendaraan anda.

Jenderal
Suasana Kantor Samsat Ambon yang berlokasi di Jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon. Jumat (20/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bagi anda pemilik kendaraan bermotor jangan sampai telat membayar pajak kendaraan anda.

Pasalnya jika anda telah sehari saja maka dendanya tetap terhitung satu tahun.

Dendanya dihitung dari 25 persen x PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Kota Ambon, Saleh Imran Mahulette mengatakan, pembayaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sementara penghitungan denda sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.

"Setiap pemilik kendaraan tentunya wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya, jika telat membayar tentunya wajib membayarkan denda 25 persen," ucapnya.

Baca juga: Info Lowongan Kerja : Bawaslu Maluku Butuh Perempuan Awasi Pemilu 2024, Honornya Rp1,9 Juta/Bulan

Baca juga: Viral di TikTok, ini Sate Madura Losari Cak Fahmi Jaya di Kota Ambon

Dikatakan lebih lanjut bahwa dasar penghitungan denda berbeda di setiap daerah.

"Penghitungan denda disetiap daerah tentu berbeda karena mengacu pada peraturan masing-masing daerah," ungkapnya.

Seringkali ada yang mengeluhkan terkait besaran denda tersebut namun pihaknya menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

"Kadangkala ada yang mengeluh denda di Ambon berbeda dengan kota lainnya, misalnya di Surabaya atau Jakarta. Jadi meskipun kendaraan tersebut mutasi dari daerah lain tetaplah mengikuti penghitungan denda pajak di Ambon," jelasnya.

Untuk membayar pajak kendaraan anda harus menyiapkan dokumen berupa STNK Asli, Fotokopi E-KTP dan nomo telepon pemilik kendaraan.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang berlokasi di jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon.

Selain itu anda juga bisa membayar di SAMSAT Mall, yang berada di MCM, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Jadwal pelayanannya dimulai Senin - Jumat dari pukul 08.30 WIT hingga pukul 14.30 WIT. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved