Pungutan Liar
Fakta Baru Dugaan Pungli di Polsek Kairatu, Polisi: Istri Penyidik Pinjam Uang Karena Suami Sakit
Fakta baru kasus pungli di Polsek Kairatu terungkap: istri penyidik minta uang karena suaminya sakit.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Nurjana Tianotak, warga yang membeberkan dugaan pungutan liar ( pungli ) penanganan kasus di Polsek Kairatu dipanggil aparat Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) ke Mapolsek Kairatu, Kamis (19/1/2023).
Di hadapan aparat kepolisian, Nurjana pun baru mengaku terkait asal usul uang senilai Rp 10 juta yang diminta istri penyidik Polsek Kairatu, Aipda Anthonius Y Seko.
Katanya, uang tersebut dimintai sepihak tanpa sepengetahuan suaminya (Aipda Anthonius Y Seko).
Pengakuan itu kemudian dibenarkan Kasi Humas Polres Seram Bagian Barat (SBB) AKP Jopi Nuniary ketika dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (21/1/2023) siang.
“Iya benar,” ujar AKP Jopi.

Dijelaskan, uang tersebut diminta secara bertahap dengan total Rp 10 juta.
Meski begitu, dia tidak diketahui berapa kali uang itu diberikan.
“Tidak sekali, beberapa kali,” ujarnya.
Lanjutnya, uang itu lebih tepatnya dipinjam oleh istri penyidik untuk keperluan mendesak.
“Suaminya sakit, jadi dia minta tanpa sepengetahuan,” tegasnya.
Istri penyidik yang belum diketahui namanya itu kemudian telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Propam Polres SBB.
Namun belum diketahui, hasil pemeriksaan penyidik Propam.
“Propam masih tangani jadi kita tidak tahu,” cetusnya.
Diberitakan, dugaan pungutan liar (Pungli) di tubuh Polsek Kairatu dibeberkan Nurjana setelah kasus pelecehan seksual anaknya jalan di tempat.
Padahal polisi telah menerima pelaporan kasus sejak tahun 2021, namun hingga awal 2023 belum juga ada kejelasan.
"Kurang lebih 10 juta lebih diminta secara bertahap dari kami. Itu istri si penyidik yang minta. Katanya untuk bayar sana-sini supaya kasus cepat selesai," bebernya kepada TribunAmbon.com, Rabu (18/1/2023).
Menyikapi kasus tersebut, Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Adreas Darmawan pastikan menindak tegas anggotanya jika terbukti memungut uang tidak sesuai ketentuan atau pungutan liar dalam penanganan kasus.
“Saya sudah perintahkan waka dan kasat serse untuk dalami kasus ini dan segera kita bereskan, kalau ada anggota, penyidik melakukan pelanggaran atau tidak profesional akan saya tindak tegas,” ujar Kapolres melalui pesan singkat kepada TribunAmbon.com, Kamis (19/1/2023). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.