Pungutan Liar
Fakta Baru Dugaan Pungli di Polsek Kairatu, Polisi: Istri Penyidik Pinjam Uang Karena Suami Sakit
Fakta baru kasus pungli di Polsek Kairatu terungkap: istri penyidik minta uang karena suaminya sakit.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Nurjana Tianotak, warga yang membeberkan dugaan pungutan liar ( pungli ) penanganan kasus di Polsek Kairatu dipanggil aparat Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) ke Mapolsek Kairatu, Kamis (19/1/2023).
Di hadapan aparat kepolisian, Nurjana pun baru mengaku terkait asal usul uang senilai Rp 10 juta yang diminta istri penyidik Polsek Kairatu, Aipda Anthonius Y Seko.
Katanya, uang tersebut dimintai sepihak tanpa sepengetahuan suaminya (Aipda Anthonius Y Seko).
Pengakuan itu kemudian dibenarkan Kasi Humas Polres Seram Bagian Barat (SBB) AKP Jopi Nuniary ketika dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (21/1/2023) siang.
“Iya benar,” ujar AKP Jopi.

Dijelaskan, uang tersebut diminta secara bertahap dengan total Rp 10 juta.
Meski begitu, dia tidak diketahui berapa kali uang itu diberikan.
“Tidak sekali, beberapa kali,” ujarnya.
Lanjutnya, uang itu lebih tepatnya dipinjam oleh istri penyidik untuk keperluan mendesak.
“Suaminya sakit, jadi dia minta tanpa sepengetahuan,” tegasnya.
Istri penyidik yang belum diketahui namanya itu kemudian telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Propam Polres SBB.
Namun belum diketahui, hasil pemeriksaan penyidik Propam.
“Propam masih tangani jadi kita tidak tahu,” cetusnya.
Diberitakan, dugaan pungutan liar (Pungli) di tubuh Polsek Kairatu dibeberkan Nurjana setelah kasus pelecehan seksual anaknya jalan di tempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.