Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Sirimau Kota Ambon Maluku, Ini Syaratnya

Panwaslu Kecamatan Sirimau Kota Ambon Maluku membuka lowongan kerja pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tahun 2023.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
(Shutterstock)
Ilustrasi pemilu.(Shutterstock) 

TRIBUNAMBON.COM - Panwaslu Kecamatan Sirimau Kota Ambon Maluku membuka lowongan kerja pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tahun 2023.

Pendaftaran ini dibuka dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/desa se-kecamatan Sirimau untuk Pemilu 2024.

Pengumuman pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Sirimau.

Masa Pendaftaran : 14-19 Januari 2023

Waktu pelayanan : pukul 08.00 - 17.00 WIT

Tempat Pendaftaran: Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sirimau

Alamat pendaftaran: Jalan Chr. M.Tiahahu - Karang nPanjang Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon Maluku

"Hallo sobat @lokerambonmanise.id

sahabatbawaslu Ayoo persiapkan diri untuk mengikuti seleksi panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa se- kecamatan sirimau.

Silahkan di share dan save

#ambonloker #lokerambonmanise," tulis akun Instagram @lokerambonmanise.id. 

Dokumen Persyaratan

a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu kecamatan

b. Fotokopi KTP

c. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar

d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berewenang atau menyerahkan fotokoppi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

e. Daftar riwayat hidup

f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan

g. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih

h. Surat pernyataan yang memuat:

- Setia pada pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara RI 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus tahn 1945.

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik

*)/ telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukuk tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penajra 5 tahun atau lebih

- Bersedia bekerja penuh waktu

- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN atayu BUMD selama keanggotaan apabila terpilih

- Tidak berada dalams atu ikatan perkawinana dengan sesama penyelenggara pemilu

- Mampu secara jasmanai, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota

(TribunAmbon.com/Sinatrya)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved