Kasus Brigadir J

JPU Duga Ada Perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri, Keluarga: Pasti PC yang Mulai Duluan

Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro menuturkan, kalau pun ada isu perselingkuhan di atara keduanya, pihaknya meyakini Putri C

Editor: Adjeng Hatalea
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
SIDANG KASUS: Putri Candrawathi menjadi saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menyimpulkan adanya dugaan perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ) dengan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Namun, hal itu tidak diyakini pihak keluarga Brigadir J.

Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro menuturkan, kalau pun ada isu perselingkuhan di atara keduanya, pihaknya meyakini Putri Candrawathi lah yang memulainya.

“Jadi kalau misalkan dibilang perselingkuhan atau ada isu percintaan seperti itu saya meyakini justru karena ada relasi kuasa, malah yang kita curigai PC (Putri Candrawathi) ini yang memulai,” Yonathan Baskoro dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

Kesimpulan dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua disampaikan JPU dalam surat tuntutan kuat yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Menurut JPU, keributan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu diduga karena Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua.

Putri juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua dan akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) besok.

Yonathan mengatakan, keluarga Yosua kecewa dengan kesimpulan JPU soal dugaan perselingkuhan itu.

“Nah terkait perselingkuhan ini sendiri menurut kami, keluarga ya tentu kami sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan JPU,” ujar Yonathan.

Menurut Yonathan, JPU terlalu berani membuat kesimpulan soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan mendiang anak kliennya tersebut.

Baca juga: Sebelum Penembakan Brigadir J, Bharada E Sempat Berdoa 2 Kali: Tuhan Ubah Pikiran Pak Sambo

Terlebih, ia menyebut, tidak ada bukti materiil soal isu perselingkuhan itu.

“Karena menurut kami bukti materil terkait perselingkuhan itu tidak ada sehingga kami yakini perselingkuhan itu tidak benar,” ujar Yonathan.

Justru menurutnya, jika memang ada isu percintaan antara Putri dan Yosua, maka hal itu dimulai oleh Putri karena posisinya sebagai istri dari atasannya yakni Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, JPU menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan terhadap Yosua, Kamis (7/7/2022).

Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua.

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Kuat.

 

(Kompas.com / Aryo Putranto Saptohutomo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved