Kepemiluan

Jelang Pemilu 2024, Bacaleg Sudah Boleh Pasang Spanduk tuk Sosialisasi

Ia mengaku, Bawaslu tidak melarang jika seorang Bacaleg memilih lebih dulu memasang spanduk bergambar dirinya dengan tujuan sosialisasi jelang masa ka

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
PEMILU 2024: Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay mengaku para Bacaleg sudah boleh memasang spanduk untuk sosialisasi Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Provinsi Maluku, Stevin Melay mengatakan para Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg ) sudah boleh memasang spanduk untuk sosialiasi kemenangan di Pemilu 2024.

Ia mengaku, Bawaslu tidak melarang jika seorang Bacaleg memilih lebih dulu memasang spanduk bergambar dirinya dengan tujuan sosialisasi jelang masa kampanye Pemilu 2024.

"Kendati masih sebatas Bacaleg, tapi yang bersangkutan bisa memasang spanduk sosialisasi bergambar dirinya menjelang masa kampanye Pemilu 2024," kata Stevin, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, Bawaslu Maluku tentu tidak asal dalam menetapkan sebuah aturan.

Jika memang itu diperbolehkan oleh Bawaslu pusat, maka di daerah pun tetap taat perintah.

"Soal yang satu ini, Ketua Bawaslu RI pak Rahmat Bagja pun sempat mengaku memperbolehkannya. Nah, kita di Maluku ya seperti itu juga," ujarnya.

Dikatakan, seorang Bacaleg tentu perlu untuk dikenali publik.

Jika hanya berdiam, maka peluang lebih kecil untuk memikat hati masyarakat.

Asalkan, lanjut Stevin, jangan sampai itu dilakukan dengan cara-cara seperti mengajak masyarakat untuk harus memilih yang bersangkutan.

Baca juga: Gerindra Maluku Buka Pendaftaran Caleg tuk Pemilu 2024, Ini Persyaratan Lengkapnya

Sebab sosialisasi dan kampanye tentu berbeda.

"Bisa pasang di rumah, komplek atau tempat umum lainnya. Tapi, khusus di tempat umum, perlu juga ijin pihak kepolisian. Biar tak ada masalah dikemudian hari," terangnya.

Stevin menuturkan, Bawaslu beda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika KPU melarang untuk dipasang spanduk Bacaleg sebelum masa kampanye Pemilu, di Bawaslu mempersilakan itu.

"Tapi nanti kita lihat lagi aturan selanjutnya. Prinsipnya apa yang daerah lakukan, itu cerminan dari Bawaslu pusat," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved