Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Tak Menyangka Ferdy Sambo Emosi usai Dengar Cerita Pelecehan yang Dilakukan Yosua
Putri Candrawathi Tak Menyangka Ferdy Sambo akan Emosi dan Bertindak Jauh setelah Mendengar Cerita Pelecehan Seksual yang Dilakukan Yosua
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1).
(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Tribunnews.com, Danang Triatmojo)(Tribunnews.com, Igman Ibrahim)
Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi ditahan
pelecehan seksual Putri Candrawathi
Putri Candrawathi
Kuat Maruf Merasa Tak Bersalah atas Kematian Yosua: Saya Belum Tahu Salahnya Dimana? |
![]() |
---|
Barisan Scooter Antik Ambon, Ini Komunitas Vespa Anti Miras |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Ngaku Tak Meminta Tolong Yosua untuk Mencarikan Anak Adopsi |
![]() |
---|
Pertama kali Dipertemukan di Ruang Sidang, Ferdy Sambo Peluk Cium Kening Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Ini Pesan Putri Candrawathi untuk Anak-anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.