Mau Poligami? Ini Syarat Pengajuan Poligami di Pengadilan Agama Ambon

Pengadilan Agama Ambon tak hanya melayani gugatan perceraian namun juga permintaan poligami.

Tanita
Ini Syarat Pengajuan Poligami di Pengadilan Agama Ambon 

2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)

3. Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)

4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.

6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.

7. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)

8. Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami

9. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Ambon

10. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kota Ambon

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved