Mau Poligami? Ini Syarat Pengajuan Poligami di Pengadilan Agama Ambon
Pengadilan Agama Ambon tak hanya melayani gugatan perceraian namun juga permintaan poligami.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)
3. Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.
6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
7. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)
8. Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami
9. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Ambon
10. Membayar Panjar Biaya Perkara di BRI Cabang / Unit Kota Ambon
Berita Terkait
Baca Juga
Punya Niat Poligami, Virgoun Kerap Mendiamkan Inara Rusli jika Keinginannya Ditolak |
![]() |
---|
1 Permohonan Poligami di Ambon pada 2022 Disetujui Hakim, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tiap Hari Rerata 7 Kasus Perceraian Disidangkan di Pengadilan Agama Ambon |
![]() |
---|
Angka Kasus Perceraian akibat KDRT di Ambon Menurun Sepanjang 2022 |
![]() |
---|
Selingkuh Sulit Didamaikan, Tak Heran Ratusan Pasangan di Ambon Akhirnya Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.