Ambon Hari Ini

Selingkuh Sulit Didamaikan, Tak Heran Ratusan Pasangan di Ambon Akhirnya Cerai

Tercatat, Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A mencatat sebanyak 234 perceraian disebabkan faktor Perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Freepik
Ilustrasi perceraian. Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A mencatat sebanyak 234 perceraian sepanjang 2022 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Perselisihan dan pertengkaran disebut menjadi faktor penyebab paling tinggi terjadinya perceraian di Pulau Ambon sepanjang Tahun 2022.

Tercatat, Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A mencatat sebanyak 234 perceraian disebabkan faktor Perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

“Rata-rata penyebab pertengkaran itu bisa saja macam-macam. Mungkin ada faktor yang membuat emosi isteri atau suami, mungkin pertengkaran karena pihak ketiga,” kata Humas pengadilan Agama Ambon, H. Tomi Asram, kepada TribunAmbon.com, Kamis (5/1/2023).

Asram yang juga hakim di Pengadilan Agama Ambon itu mengatakan bila faktor pertengkaran disebabkan orang ketiga dari dalam keluarga masih bisa dimediasikan.

Namun, bila karena perselingkuhan maka sulit untuk didamaikan.

“Kebanyakan perceraian dari pihak ketiga kemudian bertengkar. Kalau pihak ketiga itu bisa membuat rumit untuk rukun. Kalau gangguan pihak ketiga dari sisi keluarga itu bisa didamaikan apalagi ada mediasi. Tapi kalau gangguan pihak ketiga dari sisi kecantol dengan yang lain itu sangat sulit untuk dirukunkan kembali,” jelasnya.

Sementara itu, faktor kedua paling banyak menyebabkan terjadinya perceraian di Ambon yakni meninggalkan salah satu pihak atau sudah berpisah dengan 82 Kasus.

Baca juga: 583 Kasus Perceraian Terjadi di Pulau Ambon Sepanjang Tahun 2022

Baca juga: Admin Loker Ambon Nilai Pemerintah Tak Serius Tangani Pengangguran di Maluku

Dan diurutan ketiga terbanyak yakni Kekerasan dalam Rumah Tangga sebanyak 18 kasus.

Selain itu, masih banyak faktor lain penyebab perceraian seperti, Madat, Ekonomi, murtad dan lainnya.

Diketahui, tercatat 583 kasus perceraian terjadi di Pulau Ambon sepanjang tahun 2022.

Ratusan kasus perceraian di Ambon itu berdasarkan data yang dihimpun TribunAmbon.com dari Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Agama Ambon.

Di Tahun 2022, kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri Ambon sebanyak 184. Sementara di Pengadilan Agama Ambon sebanyak 399 Kasus.

“Untuk di Pengadilan Agama Ambon untuk tahun ini ada peningkatan dibanding tahun kemarin, jadi sisi data sekitar 399 perceraian,” tambahnya.

Dari 399 kasus tersebut, 134 berasal dari talak suami, dan 265 gugat cerai dari isteri. Angka perceraian tersebut meningkat dibanding tahun 2021 yakni 550 kasus perceraian.
Tercatat 344 kasus di Pengadilan Agama Ambon dan 206 kasus di Pengadilan Negeri Ambon.

Diketahui, Pengadilan Agama Ambon mengurusi perceraian yang pernikahan dilaksanakan dengan Agama Islam. Sementara Pengadilan Negeri Ambon melayani perceraian yang pernikahannya non Islam. Yakni, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, maupun Konghucu.
Asram yang juga hakim di Pengadilan Agama Ambon ini menjelaskan, peningkatan perceraian menandakan dua hal.

Hal positif yakni, masyarakat semakin sadar akan hukum, namun sebaliknya, meningkatnya perceraian menandakan kualitas ketahanan rumah tangga di Ambon yang semakin menurun.

“Peningkatan ini dari sisi kesadaran hukum bisa dianggap suatu yang positif tapi dari sisi keutuhan rumah tangga bisa dinilai ada kemunduran dalam rumah tangga. Artinya para masyarakat yang berumah tangga mungkin dari sisi kualitas ketahanan rumah tangga semakin menurun, sehingga terjadi peningkatan perceraian,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved