Kepemiluan

Lantik Anggota PPK se-Maluku Tengah, Ketua KPU Dus Ningkeula Ingatkan Jaga Netralitas

Kepada 90 anggota PPK itu, Dus minta PPK menjaga integritas dan profesionalitas selama menjalankan tugas.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
Ketua KPU Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula saat menyampaikan sambutan pada pelantikan Anggota PPK di Masohi, Rabu (4/1/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Ketua KPU Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula secara resmi telah melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten itu.

Pelantikan berlangsung di Gedung Baileo Ir. Soekarno, Pandopo Bupati, Maluku Tengha, Jl. RA.Kartini, Kota Masohi, Rabu (4/1/2023).

Kepada 90 anggota PPK itu, Dus minta PPK menjaga integritas dan profesionalitas selama menjalankan tugas.

Selain itu, juga diingatkan sembilan poin pedoman guna menjaga netralitas panitia kecamatan selama bertugas, yakni;

Pertama, bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu, serta memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.

Kedua, tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu dan tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan pemilih.

Ketiga, senantiasa berkonsulasi dengan penyelenggara ditingkat atas, jika menemukan sejumlah permasalahan yang sulit dipecahkan atau tidak diatur secara jelas dalam peraturanperundangan yang berlaku atau juklak dan juknis yang tersedia.

Baca juga: Meski Baru, PKN Maluku Tengah Optimis Raih Kursi Pimpinan DPRD di Pemilu 2024

Baca juga: Pemerkosa 13 Santri di Jawa Barat Kini Menanti Hukuman Mati, Berikut Jejak Kasus Herry Wirawan

Keempat, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan setempat karena meski KPU dan jajarannya adalah lembaga yang brsifat independen bukan berarti bersifat tertutup, karena suksesnya penyelenggaraan pimilu dan pemilihan adalah harus mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Oleh karena itu dalam undang- undang pemilu disebutkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemirintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, melaksanakan tugas pemutakhiran data dengan baik dan pastikan bahwa semua masyarakat yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih diwilayah kerja saudara.

Untuk itulah anjurkan kepada PPS untuk memilih petugas pemutahiran data pemilih yang memahami betul wilayah kerjanya, umumkanlah daftar pemilih sementara ditempat-tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat umum, ajaklah mereka untuk melihat dan memberikan masukan dan tanggapan.

Keenam, laksanakanlah penetapan dan rekapitulasi daftar pemilih secara teliti dan cermat, dengan menghadirkan perwakilan peserta pemilu dan pemilihan, panwas lapangan, berikanlah kesempatan bagi mereka untuk memberikan tanggapan sebelum saudara-saudara mengambil keputusan.

Ketujuh, mengkoordinir pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) tepat waktu, kepada pps anjurkan agar mereka untuk memilih kpps yang dapat memahami dan melaksanakan tugas dengan baik sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan lancar, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan pelajaran demokrasi yang baik bagi masyarakat pemilih.

Kedelapan, laksanakanlah rekapitulasi penghitungan suara sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan sebelum mengumumkan hasil rekapitulasi telitilah dengan cermat setiap data yang telah disiapkan untuk diumumkan dan senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Terakhir, bekerjalah secara kolektif jangan bekerja sendiri-sendiri karena hasilnya akan tidak maksimal dan inkonstitusional. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved