CPNS 2023
CPNS 2023 segera Dibuka, Apakah Lulusan PPPK Bisa Ikut Tes?
BKN Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan bahwa sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS. Namun, apabila
TRIBUNAMBON.COM - Rekrutmen CPNS 2023 dipastikan akan dibuka.
Informasi tersebut tentu saja menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di seluruh penjuru Tanah Air.
Kemudian beredar informasi di jagat dunia maya bahwa lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bisa mengikuti tes CPNS 2023.
Hal itu pun ditanggapi Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
BKN Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan bahwa sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Namun, apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Baca juga: 51 Kuota PPPK Maluku Tengah Dibutuhkan Tahun Ini, Segera Daftar Sebelum 6 Januari
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.
Adapun perekrutmen CPNS tahun depan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 26 Desember 2022.
(Kompas.com / Nur Rohmi Aida / Rizal Setyo Nugroho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.