Ombudsman: Kepulauan Tanimbar, Aru dan Maluku Barat Daya Terburuk dalam Pelayanan Publik Tahun Ini

Ombudsman Maluku menetapkan tiga kabupaten dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah dalam memenuhi standar pelayanan publik.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
ist
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat menyayangkan sikap pemerintah yang tak serius memperbaiki kualitas pelayanan publik, Sabtu (31/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ombudsman Maluku menetapkan tiga kabupaten dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah dalam memenuhi standar pelayanan publik.

Hal ini dilakukan setelah Ombudsman melakukan survei standar pelayanan publik pada Mei tahun 2022 ini.

Tiga kabupaten yang masuk zona merah tersebut adalah Kepulaun Aru, tanimbar da Maluku Barat Daya.

Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publi, Kepulauan Tanimbar memperoleh nilai 42,96, Kabupaten Kepulauan Aru 49,75 dan Kabupaten Maluku Barat Daya dengan perolehan nilai 40,25.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat pemerintah kabupaten/kotatersebut belum serius memperbaiki pelayanan publik.

Padahal, selalu ada pendampingan yang diberikan.

"Sudah dilakukan pendampingan, namun memang tetap berada di zona merah. Sangat disayangkan sekali," kata Hasan Slamat dalam rilis Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Hilang Saat Melaut, Jasad Nelayan Pulau Haruku Ditemukan Mengapung di Perairan Haria

Baca juga: Dulu Cagar Budaya Alam, Pulau Pombo Turun Status Jadi Taman Wisata Alam

Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Sabtu 31 Desember 2022, Hujan Hampir di Semua Wilayah

Slamat mengatakan pemerintah menganggap enteng pelayanan publik yang berujung pada pelayanan yang tidak prima dan tidak berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan.

"Pemerintah daerah selalu menganggap enteng, padahal penyelenggaran pelayanan harus tahu betul dan memperbaiki kekurangan, ini menjadi catatan khusus kami juga untuk membuat ketiga daerah ini bisa menjadi lebih baik," tambahnya.

Dijelaskannya, setiap tahun dilakukan penilaian.

Ombudsman pun terus memberikan masukan dan evaluasi, serta rekomendasi di setiap pengumuman.

Adapula pendampingan, namun tetap saja tidak ada perubahan.

"Kompetensi, sarpras, pengaduan masih buruk, ada petugas diwawancarai mengenai kompetensi tapi jawabannya tidak mengetahui tentang tugasnya dan maladministrasi," jelasnya.

Hasan berharap, pemda serius dan optimal dalam mendampingi agar pengetahuan-pengetahuan seorang pelayan publik, pemenuhan sarana prasarana maupun standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Terutama terkait website dan SP4N-Lapor sangatlah penting bagi daerah dalam pengelolaan pengaduan.

"Terlebih pada pengaktifan website dan SP4N-Lapor karena sampai sekarang belum aktif," ujarnya.

Hasan juga berharap pemda tegas, dan tetap memberikan teguran serta mendorong implementasi, pemahaman atas komponen standar pelayanan.

Termasuk pemenuhan unit pengelola pengaduan kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan Zona Merah.

"Kalau tidak ditegur, akan seperti itu terus," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved