Jumat, 24 April 2026

Info Daerah

Lantik Lima Penjabat KPN, Begini Pesan Pj Bupati Maluku Tengah 

Kelima penjabat itu masing masing, Pj. KPN Ihamahu, Pj. KPN Ameth Kecamatan Teonila Serua, Pj. KPN Rutah Kecamatan Amahai

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukaddar
Lima Penjabat KPN saat dilantik oleh PJ Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy di Pantai 2 Kantor Bupati Jln. Geser, Kota Masohi, Rabu (15/11/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy melantik lima penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) di Lantai 2 Kantor Bupati Maluku Tengah di Masohi, Rabu (15/11/2022).

Kelima penjabat itu masing masing, Pj. KPN Ihamahu, Pj. KPN Ameth Kecamatan Teonila Serua, Pj. KPN Rutah Kecamatan Amahai, Pj. KPN Haya Kecamatan Tehoru,

Pj KPN Noloth, dan Badan Saniri Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur.

Marasabessy dalam sambutannya mengatakan, pelantikan pejabat KPN sebagai manifestasi tata kelola pemerintahan khususnya menyangkut Pemerintahan Negeri yang ada di Kabupaten Maluku Tengah.

Marasabessy menekankan pentingnya pelayanan publik yang lebih baik, salah satunya dengan melakukan terobosan-terobosan yang inovatif.

Perumusan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat juga perlu diprioritaskan guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju kemandirian dengan memanfaatkan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca juga: Bukan Janji Palsu, Pemkot Ambon; Penanganan Fasilitas Terdampak Bentrok Harus Melalui Mekanisme

Baca juga: Profil Timnas Argentina di Piala Dunia 2022, Nicolas Otomendi sebagai Benteng Pertahanan

Dirinya juga berpesan, agar ADD dan DD yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah digunakan sesuai ketentuan serta menghindari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

Marasabessy juga meminta KPN yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban dengan baik. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh seorang kepala Pemerintahan harus selaras dengan ketentuan perundangan yang berlaku demi memajukan masyarakat dan negeri.

Dengan kemampuan yang dimiliki, KPN yang baru dilantik mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang diemban dengan penuh tanggung jawab untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di negeri masing-masing.

Mengingat masa jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri terbatas hanya 6 bulan, maka yang harus menjadi perhatian penting adalah mempersiapkan pelaksanaan pencalonan dan pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri yang definitif, secara cepat dan lancar.

“Diharapkan agar terlaksananya proses percepatan pencalonan dimaksud dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Mencermati berbagi potensi yang bisa menimbulkan konflik antar negeri, Marasabessy mengingatkan, seluruh perangkat negeri bersama Saniri Negeri agar selalu proaktif dan bijaksana meminimalisir potensi konflik serta menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di negeri. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved