Kamis, 23 April 2026

Kasus Korupsi

Dokter dan Perawat Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Haulussy Ambon Bakal Diperiksa

Para dokter dan perawat itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19 di RSUD Dr M. Haulussy tah

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
KASUS KORUPSI: Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba terkait pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Dr M. Haulussy tahun 2020 di Kejati Maluku, Rabu (16/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Empat dokter dan perawat di RSUD Dr M. Haulussy akan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai tersangka.

Para dokter dan perawat itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19 di RSUD Dr M. Haulussy tahun 2020.

Keempatnya yakni berinisial JAA, LML, MD, dan HB.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan tim penyidik akan memeriksa keempatnya pada pekan depan.

“Informasi dari penyidik akan diagendakan, minggu depan,” kata Wahyudi kepada TribunAmbon.com, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Kejati Maluku Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Makan Minum Nakes Covid-19 RSUD dr M Haulussy

Diketahui, Kejati Maluku telah menetapkan keempatnya sebagi tersangka tim penyidik mengantongi hasil audit dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.

Berdasarkan hasil audit, Negara alami kerugian berkisar Rp 600 jutaan dari salah satu kasus korupsi di Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi itu.

Sementara, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala Daerah dan wakil kepala Derah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku dari tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 hingga kini belum ada penetapan tersangka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved