Kasus Korupsi
Dokter dan Perawat Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Haulussy Ambon Bakal Diperiksa
Para dokter dan perawat itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19 di RSUD Dr M. Haulussy tah
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Empat dokter dan perawat di RSUD Dr M. Haulussy akan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai tersangka.
Para dokter dan perawat itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19 di RSUD Dr M. Haulussy tahun 2020.
Keempatnya yakni berinisial JAA, LML, MD, dan HB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan tim penyidik akan memeriksa keempatnya pada pekan depan.
“Informasi dari penyidik akan diagendakan, minggu depan,” kata Wahyudi kepada TribunAmbon.com, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Kejati Maluku Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Makan Minum Nakes Covid-19 RSUD dr M Haulussy
Diketahui, Kejati Maluku telah menetapkan keempatnya sebagi tersangka tim penyidik mengantongi hasil audit dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.
Berdasarkan hasil audit, Negara alami kerugian berkisar Rp 600 jutaan dari salah satu kasus korupsi di Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi itu.
Sementara, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala Daerah dan wakil kepala Derah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku dari tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 hingga kini belum ada penetapan tersangka.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/16112022-Wahyudi-Kareba.jpg)