Pemilu 2024
Sukseskan Pemilu 2024, KPU SBB Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc atau SIAKBA
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
SBB, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc atau SIAKBA kepada masyarakat di daerah itu.
Aplikasi yang dinilai memberikan kemudahan pendaftaran sekaligus meminimalisir pengurusan administrasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Hari ini aplikasi sistem informasi dikenalkan. Berbeda dari pemilihan sebelumnya, Siakba mempermudah pengurusan calon pendaftar," kata Ketua KPU SBB, Syarif Hehanussa di Hotel Mitra, Piru, Senin (14/11/2022).
Dijelaskan, berdasar amanat pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, pendaftar terkonsentrasi sesuai kependudukan.
Artinya, bila KTP alamat pendaftar di Kecamatan Seram Barat, maka tidak bisa mendaftar di Kecamatan Kairatu Barat, Kairatu, dan lainnya.
"Memperhatikan syarat PKPU 8 tahun 2022 pasal 35, hanya terkonsentrasi dari kependudukan, jadi kalau KTP di Kecamatan Seram Barat, ya tidak bisa mendaftar di Kecamatan lain," ungkapnya.
Baca juga: Peduli Sesama, Kapolres SBB Dennie Andreas Bagikan 800 Karung Beras ke Warga
Data dihimpun, kegiatan pengenalan diikuti sejumlah ormas, organisasi mahasiswa, OKP, remaja mesjid, pemuda, dan masyarakat luas.
Diketahui, pendaftaran PPK dan PPS akan dibuka apabila sudah ada instruksi dari KPU RI, sementara KPPS maupun Linmas bakal diangkat dan diberikan sertifikat.(*)