Kamis, 28 Mei 2026

DPRD Maluku

Lepas Jabatan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury Kini Anggota Biasa

Usai lepas jabatan, Lucky Wattimury kini menunggu arahan dari Fraksi DPRD Maluku terkait penempatan Komisi.

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Lucky Wattimury resmi lepas jabatan Ketua DPRD Provinsi Maluku dalam Rapat Paripurna DPRD di Baileo Karang Panjang, Ambon, Jumat (11/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COMLucky Wattimury akhirnya lega telah melepaskan jabatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, Jumat (11/11/2022).

Lucky Wattimury kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.

Usai lepas jabatan, Lucky Wattimury kini menunggu arahan dari Fraksi DPRD Maluku terkait penempatan Komisi.

“Sekarang setelah saya diganti ya saya jadi anggota biasa, nanti di fraksi akan kita bicarakan masuk di komisi mana, badan apa, penugasan yang ditetpakn dan saya lakukan tugas sesuai dengan tugas-tugas itu,” kata Lucky Wattimury usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pengumuman Pemberhentian dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 di Baileo Karang Panjang, Ambon.

Lanjutnya, sebagai Anggota pun punya kewajiban tak kalah pentingnya untuk melayani masyarakat.

Baca juga: Lucky Wattimury Resmi Lepas Jabatan Ketua DPRD Maluku

Baca juga: Ketemu Polantas Masih Tilang Manual, Dirlantas Polda Maluku; Laporkan Pasti Saya Tindak Tegas

“Jadi terlepas sebagai ketua, tetapi melaksanakan tugas sebagai anggota. Tidak kalah pentingnya menjalankan tugas sebagai anggota,” tambahnya.

Meskipun diberhentikan sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, Wattimury berterima kasih untuk Wakil DPRD, Ketua Komisi dan Anggota DPRD Maluku yang telah bekerja sama dan mempercayai dia selama menjabat sejak 2019.

Dia berharap, proses pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku ke Benhur Wattubun bisa berlancar.

“Memang dalam rapat badan musyawarah hari rabu lalu saya telah meminta badan musyawarah untuk segera proses pelantikan, dan pengusulan calon pengganti. Mudah-mudahan dalam satu hari dua depan setelah mendapat surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Ambon, maka pimpinan dewan akan meneruskan sehingga ditetapkan oleh Mendagri,” jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved