Kamis, 16 April 2026

Tindak Kriminal

Kakek di Ambon Tega Rudapaksa 5 Anak dan Cucu Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ingrid Louhenapessy saat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Ambon

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Penjara - Kakek di Ambon Tega Rudapaksa 5 Anak dan Cucu Dituntut Penjara Seumur Hidup 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang Ayah sekaligus Kakek di Ambon yang tega rudapaksa lima anak kandung dan dua cucu sendiri, RH alias BO Dituntut pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ingrid Louhenapessy saat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (9/11/2022).

Pembacaan tuntutan seumur hidup itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ali Toatubun saat dikonfirmasi. 

"Iya betul, tuntutannya seumur hidup," kata Toatubun saat dikonfirmasi.

RH Alias BO tersebut dituntut bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda dari terdakwa.

Baca juga: Warga Tolak Rencana Pengukuhan Raja Negeri Wailulu

Baca juga: Sangkal Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Batu Merah - Ambon Divonis 15 Tahun Penjara

Diberitakan, Seorang kakek di Ambon tega rudapaksa cucunya sendiri.

Pelaku ternyata juga pernah berbuat asusila kepada lima anak kandungnya.

Perbuatan ini dilakukan pelaku berinisial RH alias BO (51) di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Perbuatan bejatnya ini dilakukan semenjak anak-anaknya masih duduk di bangku SD pada tahun 2007 hingga pada kedua cucunya sendiri pada tahun 2022 ini.

Kasus ini lalu terungkap pada 4 Juni 2022.

Terdakwa ternyata sudah mulai melakukan perbuatan bejatnya pertama kali pada tahun 2007 hingga 2009 dengan korban VH (27) dan EDH (24) anak pertama dan kedua yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar.

Kemudian korban IGH (18) anak ke empat, di rudapaksa sebanyak tiga kali di tahun 2014 hingga 2015, saat itu korban masih kelas 5 SD.

Sedangkan untuk JAH (6) anak ke enam tersangka merengut kesuciannya sejak tahun 2020 hingga 2022.

Tersangka juga melakukan perbuatan kejinya kepada dua cucu korban yakni KMH (6) dan ACH (5) pada bulan mei dan bulan Juni ini. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved