Menuju 2024

Bingung Cari Peraturan Pengawasan Pemilu, Hijrah Tangkota; Silahkan Kunjungi Aplikasi Bawaslu

temuan maupun permasalahan lain, pintu kantor Bawaslu Seram Bagian Barat terbuka lebar untuk siapa saja.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Rahmat Tutupoho
Bawaslu SBB ; Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Cafe Nusa Puan, Piru, Seram Barat, Selasa (8/11/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

SBB, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyediakan aplikasi agar memudahkan masyarakat mendapat informasi peraturan pengawasan dan penanganan permasalahan pemilu.

Meskipun aplikasi ada, apabila masih belum mengerti dan mau melaporkan temuan maupun permasalahan lain, pintu kantor Bawaslu Seram Bagian Barat (SBB) terbuka lebar untuk siapa saja.

"Tidak perlu khawatir, soal aturan bisa langsung kunjungi play store lalu download aplikasi Bawaslu. Tetapi, pintu kantor terbuka bagi siapa saja yang hendak berdiskusi dan melapor temuan serta masalah pengawasan pemilu," kata Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Farmas, dan Humas Bawaslu SBB, Hijrah Tangkota di Cafe Nusa Puan, Seram Barat, Selasa (8/11/2022).

Dijelaskan, masyarakat punya hak mengetahui bagaimana penerapan penanganan pengawasan pemilu, olehnya itu seluruh aturan disertakan di aplikasinya.

Baca juga: 33 Panwascam Seram Bagian Barat Dilantik, Bawaslu Tekankan Hal Ini

Baca juga: Catat, Ini Tiga Nomor WatsApp Hotline Polres Maluku Tengah

Selain sosialisasi dan implementasi produk hukum maupun peraturan Bawaslu, masyarakat perlu tahu hal ini supaya dapat disebarluaskan lebih instens.

"Aplikasinya sudah ada. Kita berharap masyarakat mengaksesnya kemudian membagi informasi ini," pintanya.

Data dihimpun TribunAmbon.com, program rutin menyambut pemilihan umum tahun 2024, Bawaslu SBB mengundang sejumlah Partai Politik, OKP, dan masyarakat.

Di antaranya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Gelora, GP Ansor, PMII, GANN, dan sejumlah OKP lainnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved