Tilang ETLE

Tiadakan Tilang Manual, Polda Maluku Bakal Tarik Buku Tilang dari Polantas

Direktorat Lalu Lintas ( Dirlantas ) Polda Maluku dalam waktu dekat ini akan menarik semua buku tilang yang ada di anggota Polisi Lalu Lintas.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Alfin
TILANG MANUAL: Direktorat Lalu Lintas ( Dirlantas ) Polda Maluku dalam waktu dekat ini akan menarik semua buku tilang yang ada di anggota Polisi Lalu Lintas. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas ) Polda Maluku dalam waktu dekat ini akan menarik semua buku tilang yang ada di anggota Polisi Lalu Lintas.

Hal ini menyusul surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual per 18 Oktober 2022.

"Iya tadi pagi kita sudah apel bersama antara Ditlantas Polda Maluku dan Satlantas Polresta Ambon dan perintah Pak DIR agar semua anggota segera kembalikan buku tilang,"ungkap PS Kanit Laka Iptu Chriss Souisa kepada TribunAmbon di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).

Selain itu, Polda Maluku sudah resmi menghentikan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas pada, 30 Oktober 2022 di Ambon.

Selanjutnya, anggota Polantas apabila mendapat pengendra yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan, hanya bisa dilakukan dengan cara memberikan teguran.

"Apabila kedepatan pengendara melanggar maka Anggota nanti hanya bisa memberikan teguran secara lisan yang humanis," tuturnya.

Chriss menambhakan, Ditlantas Polda Maluku akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Baca juga: Polantas; Kebanyakan Pengendara Mobil Kena Tilang ETLE di Ambon, Kok Bisa?

Untuk diketahui, ada 13 titik Kamera Etle yang terpasang di Kota Ambon, diantaranya Jalan Sitanala (Talake), Jalan Ay Patty, Jalan Sultan babulah (Perempatan mesjid alfatah), Jalan Sultan Babulah ( Lampu Merah Alfatah), Jalan Pattimura ( Bank Mandiri), Jalan Sultan Hasanudin (Monumen Edy Susanto) dan Jalan Sulatan Hasanudin ( Rs Bhyangkara).

Kemudian di Jalan Rijali ( Depan Polda Lama), Jalan Imam Bonjol ( Depan Toko Sinar Motor), Jalan Sultan Hairun ( Kantor Gubenur), Jalan Selamet Riyadi ( Depan Polsek Sirimau), Jalan Jendral Sudirman ( Depan MCM) dan Jalan Benteng Kapahaha ( Depan Kantor BPKB Persisi).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved