Tilang ETLE

Polantas; Kebanyakan Pengendara Mobil Kena Tilang ETLE di Ambon, Kok Bisa?

PS Kanit Laka Chriss Souisa menyebutkan, setidaknya 41 pengendara yang terkena Tilang ETLE sejak diterapkan pada 1 Oktober 2022 kemarin.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Alfin
TILANG ETLE: Suasana arus lalu lintas dikawasan pos Kota Ambon, Rabu (2/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terhitung dua hari tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) di Kota Ambon dijalankan, ditemukan sejumlah pelanggaran.

PS Kanit Laka Chriss Souisa menyebutkan, setidaknya 41 pengendara kendaraan roda empat yang terkena Tilang ETLE sejak diterapkan pada 1 Oktober 2022 kemarin.

"Iya sejauh ini pelanggar paling banyak itu Mobil dimana ada 41 pengendara yang mendapatkan surat tilang," ucap Chriss Souisa kepada TribunAmbon di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).

Dari 41 pengendara roda empat yang menerima surat tilang, terdapat 40 pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman atau Safety Belt.

Satu pengendara itu kedapatan memegang gawai sambil berkendara.

"Bagi kendaraan roda dua sejauh ini sudah ada 22 pelanggar," terangnya.

Dari 22 pelanggar,tercatat 12 tidak mengenakan helem dan 10 melanggar Marka jalan.

Baca juga: 2 Hari Diberlakukan, 63 Pengendara di Ambon Kena Tilang Elektronik

Untuk itu, Chriss mengimbau agar para pengendara saat ini lebih berhati-hati lagi saat di jalan.

Sebab, proses penilangan dilakukan dengan dua cara, yakni mengunakan Kamera ETLE Statis yang ada di tiga titik di Kota Ambon, dan dua Kamera ETLE mobile yang di pegangang langsung oleh Petugas Kepolisian.

"Penilangan Elektronik ini dilakukan untuk mencegah pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi,"tandasnya.

Untuk diketahui, ada 13 titik Kamera Etle yang terpasang di Kota Ambon, diantaranya Jalan Sitanala (Talake), Jalan Ay Patty, Jalan Sultan babulah (Perempatan mesjid alfatah), Jalan Sultan Babulah ( Lampu Merah Alfatah), Jalan Pattimura ( Bank Mandiri), Jalan Sultan Hasanudin (Monumen Edy Susanto) dan Jalan Sulatan Hasanudin ( Rs Bhyangkara),

Kemudian di Jalan Rijali ( Depan Polda Lama), Jalan Imam Bonjol ( Depan Toko Sinar Motor), Jalan Sultan Hairun ( Kantor Gubenur), Jalan Selamet Riyadi ( Depan Polsek Sirimau), Jalan Jendral Sudirman ( Depan MCM) dan Jalan Benteng Kapahaha ( Depan Kantor BPKB Persisi).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved