Susi ART Ferdy Sambo Terancam 9 Tahun Penjara, akan Dilaporkan atas Dugaan Keterangan Palsu
Susi ART Ferdy Sambo bakal dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu saat menajadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
"Saya enggak tahu," jawab Susi.
Baca juga: Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bripka RR Tak Kuat Mental, Bharada E: Siap Komandan
Mendengar jawaban Susi, Ronny lantas mengeluarkan suara yang tinggi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa pun mengatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
"Nanti kami pertimbangkan," kata Hakim Wahyu.
"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum," ucap Ronny.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com, Tribunnews.com)