Susi ART Ferdy Sambo Terancam 9 Tahun Penjara, akan Dilaporkan atas Dugaan Keterangan Palsu

Susi ART Ferdy Sambo bakal dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu saat menajadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J

angkap layar kanal YouTube Kompas TV
Saksi Susi ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bakal dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin menilai, Susi memberikan keterangan palsu saat dihadirkan sebagai saksi untuk sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Senin (31/10/2022).

Pasal yang akan disangkakan terhadap Susi adalah Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP," kata Kamaruddin saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

"Jadi, ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin.

Adapun bunyi dari Pasal 242 KUHP yaitu:

1. Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

3. Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

4. Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.

Kamaruddin menambahkan, Susi pernah juga dipolisikan terhadap keterangannya yang menyebut adanya skenario pelecehan seksual yang terjadi di Magelang antara Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.

"Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri. Laporannya (pasal) 317, 318," terang Kamaruddin.

Baca juga: Pertama kali Dipertemukan di Ruang Sidang, Ferdy Sambo Peluk Cium Kening Putri Candrawathi

Baca juga: Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Orang Tua Brigadir J

Sebelumnya, dalam persidangan, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy pun merasa marah dengan ketarangan Susi yang dinilai bohong.

Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved