Curanmor di Ambon
Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Ambon yang Beraksi saat Stang Motor Korban Tak Dikunci
Dua orang yang ditangkap bersama satu unit barang bukti pencurian berupa sepeda motor Yamaha Mio Z, adalah RZ alias F alias LM, dan RH alias L.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku kalau sepeda motor korban dibawa kabur saat mereka melintas dengan sepeda motor di TKP.
Mereka kemudian menghampiri motor korban yang terparkir tanpa dikunci stangnya.
Karena motor korban tidak terkunci setir, pelaku RZ yang diboncengi RH turun dari motor.
RZ kemudian naik ke atas motor korban.
Selanjutnya didorong oleh pelaku RH menggunakan kaki.
"Pelaku RZ menaiki motor korban dan didorong oleh RH meninggalkan TKP," jelasnya.
Menurut Mido, kedua pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.(*)