Curanmor di Ambon

Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Ambon yang Beraksi saat Stang Motor Korban Tak Dikunci

Dua orang yang ditangkap bersama satu unit barang bukti pencurian berupa sepeda motor Yamaha Mio Z, adalah RZ alias F alias LM, dan RH alias L.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polresta Ambon
CURANMOR: Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Ambon yakni RZ alias F alias LM, dan RH alias L. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku kalau sepeda motor korban dibawa kabur saat mereka melintas dengan sepeda motor di TKP.

Mereka kemudian menghampiri motor korban yang terparkir tanpa dikunci stangnya.

Karena motor korban tidak terkunci setir, pelaku RZ yang diboncengi RH turun dari motor.

RZ kemudian naik ke atas motor korban.

Selanjutnya didorong oleh pelaku RH menggunakan kaki.

"Pelaku RZ menaiki motor korban dan didorong oleh RH meninggalkan TKP," jelasnya.

Menurut Mido, kedua pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved